Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan untuk berjualan. Operasi tersebut dilakukan pada Senin (7/7/2025) siang di sejumlah titik strategis yang kerap mengalami gangguan ketertiban.
Adapun tiga wilayah yang menjadi sasaran penertiban kali ini ialah kawasan Sawahan di Kecamatan Padang Timur, lingkungan Kampus UPI di Kecamatan Lubuk Begalung, serta wilayah Seberang Padang di Kecamatan Padang Selatan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib dan indah. Ia mengimbau agar masyarakat, khususnya para pelaku usaha informal seperti PKL, mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
"Kami terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk mewujudkan Padang yang lebih tertata. Kami berharap masyarakat pedagang dapat memahami pentingnya menaati aturan, demi kepentingan bersama," ujar Chandra.
Di lapangan, penertiban dipimpin oleh Kepala Seksi Kerja Sama Satpol PP Padang, Okta Purama, yang turut memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak kembali menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berdagang. Okta menekankan bahwa keberadaan PKL di fasilitas umum bukan hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga berdampak pada kebersihan dan estetika kota.
"Kesadaran dari para pedagang sangat kami harapkan. Fasilitas umum adalah hak bersama, bukan untuk dimanfaatkan secara pribadi. Kami ajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban Kota Padang," kata Okta.
Upaya ini merupakan bagian dari strategi Satpol PP Padang dalam menjaga ruang publik tetap bersih, aman, dan nyaman. Penertiban semacam ini akan terus dilaksanakan secara rutin di berbagai kawasan yang dianggap rawan pelanggaran, sebagai bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga ketertiban umum. (red)














