Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar operasi pengawasan di sejumlah penginapan pada Sabtu (12/4/2025) malam. Hasilnya, petugas mengamankan 16 orang yang diduga merupakan pasangan ilegal karena tidak dapat menunjukkan dokumen pernikahan yang sah.
"Saat dilakukan pemeriksaan, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen pernikahan yang sah. Mereka berpasangan di dalam kamar hotel," ungkap Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, saat dikonfirmasi pada Minggu (13/4/2025).
Dari 16 orang yang diamankan dalam razia tersebut, tujuh orang di antaranya adalah laki-laki dan sembilan orang lainnya perempuan. Mereka ditemukan di beberapa hotel berbeda di wilayah Kota Padang.
Menurut Chandra, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat di Kota Padang.
Terhadap 16 orang yang terjaring dalam operasi tersebut, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui lebih detail mengenai status dan aktivitas mereka selama berada di hotel.
"Setelah proses pemeriksaan selesai, mereka akan diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Chandra.
Dalam kesempatan tersebut, Chandra juga menyampaikan imbauan kepada seluruh pemilik hotel di Kota Padang agar mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak membolehkan pasangan yang tidak memiliki dokumen pernikahan sah untuk menginap di hotel mereka.
"Kami berharap pemilik hotel dapat bekerja sama dengan kami untuk menjaga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang," pungkas Chandra. (red)















