Nurani Perempuan: 51 Perempuan di Sumbar jadi Korban Kekerasan Seksual

Nurani Perempuan: 51 Perempuan di Sumbar jadi Korban Kekerasan Seksual

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan (Foto: Stockphoto)

Women Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan mencatat sepanjang Januari-November 2022, 94 orang perempuan di Sumbar menjadi korban kekerasan.

Hal itu dikatakan Direktur WCC Nurani Perempuan Rahmi Meri Yenti dalam keterangannya, Sabtu (26/11/2022).

“Dari data kasus kekerasan perempuan yang dilaporkan ke kami, Januari hingga November 2022 ada sebanyak 94 korban,” kata Rahmi. 

Dari jumlah tersebut, Rahmi memaparkan, 51 orang menjadi korban kekerasan seksual, 38 orang korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Lalu dua orang menjadi korban penganiayaan, dua orang korban bully, dan satu orang menjadi korban kekerasan dalam berpacaran.

Kasus Kekerasan Seksual Paling Tinggi

“Kasus kekerasan seksual menjadi yang paling tinggi yaitu 51 korban,” sebut Rahmi.

Baca Juga:

Ditahan Imbang Amerika Serikat, Inggris Kuasai Puncak Klasemen Sementara Grup B

Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dilaporkan, lanjut Rahmi, perkosaan sebanyak 21 korban, pelecehan seksual fisik dan non fisik 21 korban. 

Kemudian sodomi sebanyak dua korban dan kekerasan berbasis elektronik (KBGO) sebanyak tujuh korban. 

“Sebanyak 30 korban merupakan usia anak 0-17 tahun dan 21 korban merupakan usia dewasa, di atas 18 tahun,” ujar Rahmi.

Menurut Rahmi, kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke Nurani Perempuan tidak selalu bermuara ke kepolisian. 

Terlebih untuk korban usia dewasa, sering mengalami victimisasi dan selalu disalahkan sehingga memilih diam dan tak ingin melapor ke kepolisian.

Di sisi lain, pelaporan kasus kekerasan seksual saat ini juga masih sulit. Korban selalu dibebankan pembuktian terlebih dahulu sebelum dibuatkan laporan polisi.

Baca Juga:

Komplotan Pembobol ATM di Padang Diringkus Polisi, Satu Buron

Atau kepolisian membuat mekanisme pengaduan masyarakat (dumas) dalam penerimaan kasus kekerasan seksual yang sebenarnya bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Tentunya ini semakin mempersulit penanganan kasus kekerasan di kepolisian,” kata Rahmi.

Lebih lanjut sebut Rahmi, dalam Undang-Undang TPKS satu keterangan saksi atau korban dan barang bukti sudah cukup untuk menentukan dakwaan terhadap pelaku.

Alat bukti sah yang dimaksud yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan Terdakwa. Serta informasi atau dokumen elektronik yang diatur dalam perundang-undangan ini. 

“Artinya jika ada laporan kekerasan seksual dan dilaporkan sendiri oleh korban dengan tidak membawa bukti atau saksi tidak serta merta tidak bisa dilakukan upaya penegakan hukum,” ungkap Rahmi.

“Karena pembuktian bukan dibebankan sepenuhnya pada korban. Pihak yang berwenang dapat melakukan pemanggilan terhadap terlapor dan memperoleh keterangan darinya,” tambah Rahmi. (ik)

Baca Juga

Inflasi Sumbar Januari 2025 Capai 1,24%, Pasaman Barat Tertinggi
Inflasi Sumbar Januari 2025 Capai 1,24%, Pasaman Barat Tertinggi
Gubernur Mahyeldi Ajak Masyarakat Dukung Investasi untuk Kemajuan Sumbar
Gubernur Mahyeldi Ajak Masyarakat Dukung Investasi untuk Kemajuan Sumbar
BMKG: 12 Gempa Guncang Sumbar dalam Sepekan, 2 Dirasakan Warga
BMKG: 12 Gempa Guncang Sumbar dalam Sepekan, 2 Dirasakan Warga
Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Agam: BMKG Pastikan Aktivitas Sesar Lokal
Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Agam: BMKG Pastikan Aktivitas Sesar Lokal
Naik 6%, Penumpang Kereta Api di Sumbar Tembus 1,8 Juta di 2024
Naik 6%, Penumpang Kereta Api di Sumbar Tembus 1,8 Juta di 2024
Mahyeldi: Penerbangan Padang-Singapura Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Sumbar
Mahyeldi: Penerbangan Padang-Singapura Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Sumbar