Sumbardaily.com, Padang Panjang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang mulai menerapkan kebijakan baru terkait penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah menuntaskan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.
Bagi Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pemko menawarkan skema alih daya (outsourcing) untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Skema ini ditujukan bagi jabatan non-ASN yang tidak masuk kategori ASN, seperti sopir, petugas kebersihan, pramusaji, dan tenaga keamanan.
Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, Jumat (1/8/2025), menegaskan bahwa penerapan skema ini merupakan solusi agar roda pelayanan pemerintah tidak terganggu sekaligus sesuai dengan aturan.
“Ini adalah solusi yang kami tawarkan agar pelayanan tetap berjalan, sekaligus memastikan seluruh proses berada dalam koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sonny menjelaskan bahwa wacana penataan melalui skema alih daya sudah muncul sejak 2024. Saat itu, Pemko memproyeksikan tidak semua tenaga non-ASN memenuhi syarat menjadi PPPK, karena terbentur faktor usia, masa kerja, dan latar belakang pendidikan. Akibatnya, sebagian besar non-ASN tidak masuk dalam database BKN.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemko sempat mengusulkan agar penganggaran tenaga non-ASN terdampak dialihkan melalui mekanisme alih daya. Namun, usulan itu belum disepakati oleh DPRD dan mendapat penolakan dari sebagian besar tenaga non-ASN terdampak, sehingga tidak dapat direalisasikan saat itu.
“Pemko menghadapi keterbatasan kebijakan karena tidak bisa lagi memperpanjang kontrak kerja bagi tenaga non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN,” tegas Sonny.
Kondisi ini diperkuat oleh surat Kementerian PAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 dan surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Keuda yang melarang pembayaran gaji bagi non-ASN di luar data resmi BKN.
Sonny mengakui bahwa kebijakan ini berat bagi semua pihak. Namun, sebagai penyelenggara pemerintahan, Pemko wajib mematuhi aturan dan tetap mencari jalan tengah. “Ini bukan soal keinginan, melainkan kewajiban hukum,” ujarnya menegaskan.
Ia menambahkan, Wali Kota Hendri Arnis dan Wakil Wali Kota Allex Saputra memahami dampak yang dirasakan para tenaga non-ASN. Keduanya telah menginstruksikan jajaran terkait untuk menemukan solusi terbaik agar penataan pegawai tetap sesuai regulasi dan pelayanan publik di Padang Panjang tidak terganggu. (red)
















