Nasib Gugatan Richi-Donny di Pilkada Tanah Datar 2024: Ditolak MK

Nasib Gugatan Richi-Donny di Pilkada Tanah Datar 2024: Ditolak MK

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan PHPU Pilkada Tanah Datar 2024 yang diajukan Paslon 01 Richi-Donny karena permohonan dinilai tidak jelas atau kabur. (Foto: Dok MK RI)

Sumbardaily.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Tanah Datar 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Richi Aprian dan Donny Karsont.

Putusan dengan nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini disampaikan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar Rabu (5/2/2025).

Dilansir dari laman resmi MK RI, dalam pertimbangannya, Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil.

"Mahkamah tidak memiliki keraguan untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur," ujar Suhartoyo dalam sidang yang dihadiri Wakil Ketua MK Saldi Isra dan tujuh hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.

Majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Termohon dan Pihak Terkait mengenai ketidakjelasan permohonan. Dengan putusan ini, perkara tersebut dipastikan tidak akan berlanjut ke tahap persidangan selanjutnya.

Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Jumat (10/1/2025), pasangan Richi-Donny mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Tanah Datar Nomor 784 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Tanah Datar 2024.

Berdasarkan hasil perhitungan, Paslon 01 memperoleh 77.595 suara, sementara Paslon 02 Eka Putra-Ahmad Fadly meraih 85.692 suara, dengan total suara sah mencapai 163.287.

Dalam gugatannya, Pemohon mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon 02, termasuk pemberian bantuan ayam kepada warga menjelang hari pencoblosan dan penyaluran dana program bajak gratis dari Pemda Tanah Datar melalui Dinas Pertanian yang dilakukan pada masa tenang.

Pemohon juga mempersoalkan dugaan keberpihakan penyelenggara pemilu kepada Paslon 02. Beberapa hal yang disoroti antara lain ketidakprofesionalan dalam penyelenggaraan Debat Kandidat, pembiaran terhadap penggunaan atribut linmas yang mirip dengan atribut Paslon 02.

Serta tidak adanya tindakan tegas terhadap dugaan intimidasi saksi di sejumlah TPS, khususnya di TPS 04, TPS 10, TPS 24 Nagari Tanjung Bonai dan TPS di Kecamatan Lantau Buo Utara.

Selain itu, Pemohon juga mengkritisi kinerja KPU Tanah Datar yang dinilai tidak maksimal dalam melakukan sosialisasi proses pemilihan kepala daerah.

Namun, karena permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan dinilai kabur, seluruh dalil yang diajukan Pemohon tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh majelis hakim MK.

Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh oleh pasangan Richi-Donny. Dengan demikian, hasil Pilkada Kabupaten Tanah Datar 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU tetap sah secara hukum. (red)

Baca Juga

MK Tolak Gugatan Pilkada Mentawai: Selisih Suara Lewati Ambang Batas 2%
MK Tolak Gugatan Pilkada Mentawai: Selisih Suara Lewati Ambang Batas 2%
Sidang MK Pilkada Padang: Gugatan Hendri Septa Ditolak, KPU Bekerja Sesuai Aturan
Sidang MK Pilkada Padang: Gugatan Hendri Septa Ditolak, KPU Bekerja Sesuai Aturan
Fadly Amran-Maigus Nasir Menang, Gugatan Hukum Hendri Septa-Hidayat Dibantah MK
Fadly Amran-Maigus Nasir Menang, Gugatan Hukum Hendri Septa-Hidayat Dibantah MK
MK Tolak Gugatan PHPU Pasaman: Permohonan Sabar AS-Sukardi Lewat Tenggat Waktu
MK Tolak Gugatan PHPU Pasaman: Permohonan Sabar AS-Sukardi Lewat Tenggat Waktu
Gugatan Hamsuardi-Kusnadi di Pilkada Pasaman Barat Ditolak MK, Ini Alasannya
Gugatan Hamsuardi-Kusnadi di Pilkada Pasaman Barat Ditolak MK, Ini Alasannya
MK Tolak Gugatan Pilkada Limapuluh Kota karena Selisih Suara
MK Tolak Gugatan Pilkada Limapuluh Kota karena Selisih Suara