MK Tolak Gugatan Pilkada Limapuluh Kota karena Selisih Suara

MK Tolak Gugatan Pilkada Limapuluh Kota karena Selisih Suara

Kuasa Hukum Pemohon Surya Candra hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara PHPU Bupati Kabupaten Limapuluh Kota, di Ruang Sidang Pleno MK. Selasa (4/2/2025). (Foto: MK RI)

Sumbardaily.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Limapuluh Kota 2024. Keputusan ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Gedung I MK pada Selasa (4/2/2025), dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Perkara Nomor 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Safaruddin dan Darman Sahladi, dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.

"Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang tersebut dilansir dari laman resmi MK RI.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa penolakan ini didasarkan pada tidak terpenuhinya syarat ambang batas selisih perolehan suara. Merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, selisih suara maksimal yang diperbolehkan untuk mengajukan gugatan adalah 1,5 persen atau setara dengan 2.310 suara.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pasangan Safaruddin-Darman hanya memperoleh 43.422 suara, sementara pasangan pemenang, Safni-Ahlul Badrito Resha (nomor urut 3), meraih 52.951 suara. Selisih yang mencapai 9.529 suara atau 6,19 persen ini jauh melampaui ambang batas yang ditetapkan undang-undang.

"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," ungkap Hakim Daniel, menegaskan bahwa kondisi ini menjadi dasar utama penolakan gugatan tersebut.

Sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar pada Jumat (10/1/2025), pasangan Safaruddin-Darman mengajukan sejumlah dalil. Mereka mempersoalkan kelalaian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluh Kota dalam menetapkan pasangan Safni-Ahlul sebagai calon. Pemohon menganggap ada masalah dengan persyaratan administratif, khususnya terkait ijazah Safni yang diduga bermasalah.

Tidak hanya itu, pemohon juga mengangkat isu praktik politik uang yang diduga terjadi selama masa tenang di 13 kecamatan dan 79 nagari. Berdasarkan dalil-dalil tersebut, pemohon dalam petitumnya meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 1017 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan.

Lebih jauh lagi, pemohon bahkan mengajukan permohonan untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Namun, seluruh dalil dan petitum tersebut akhirnya tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena terbentur pada persoalan kedudukan hukum pemohon yang tidak terpenuhi akibat selisih perolehan suara yang melebihi ambang batas.

Putusan MK ini sekaligus mengakhiri proses hukum gugatan Pilkada Limapuluh Kota 2024 dan menguatkan kemenangan pasangan Safni-Ahlul sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode mendatang. (red)

Baca Juga

MK Tolak Gugatan Pilkada Mentawai: Selisih Suara Lewati Ambang Batas 2%
MK Tolak Gugatan Pilkada Mentawai: Selisih Suara Lewati Ambang Batas 2%
Sidang MK Pilkada Padang: Gugatan Hendri Septa Ditolak, KPU Bekerja Sesuai Aturan
Sidang MK Pilkada Padang: Gugatan Hendri Septa Ditolak, KPU Bekerja Sesuai Aturan
Fadly Amran-Maigus Nasir Menang, Gugatan Hukum Hendri Septa-Hidayat Dibantah MK
Fadly Amran-Maigus Nasir Menang, Gugatan Hukum Hendri Septa-Hidayat Dibantah MK
Nasib Gugatan Richi-Donny di Pilkada Tanah Datar 2024: Ditolak MK
Nasib Gugatan Richi-Donny di Pilkada Tanah Datar 2024: Ditolak MK
MK Tolak Gugatan PHPU Pasaman: Permohonan Sabar AS-Sukardi Lewat Tenggat Waktu
MK Tolak Gugatan PHPU Pasaman: Permohonan Sabar AS-Sukardi Lewat Tenggat Waktu
Gugatan Hamsuardi-Kusnadi di Pilkada Pasaman Barat Ditolak MK, Ini Alasannya
Gugatan Hamsuardi-Kusnadi di Pilkada Pasaman Barat Ditolak MK, Ini Alasannya