Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan kafe yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah, khususnya terkait penyediaan minuman beralkohol tanpa izin dan gangguan terhadap ketentraman umum.
Penertiban dilakukan dalam rangka patroli dan pengawasan rutin terhadap ketertiban masyarakat, pada Kamis (3/7/2025) dini hari. Operasi yang dipimpin Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibum dan Tranmas), Rozaldi Rosman, menyasar dua lokasi yang kerap dikeluhkan warga, yakni di Jalan DPR Dadok Tunggul Hitam dan Jalan By Pass KM 20 Anak Aia.
"Penertiban ini kami lakukan sebagai respons atas laporan masyarakat. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penjualan minuman keras tanpa izin dan menimbulkan kegaduhan hingga larut malam," ujar Rozaldi.
Dari hasil pengawasan, petugas mendapati bahwa pemilik kafe menyediakan dan menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin dari pejabat berwenang. Selain itu, kafe tersebut juga melakukan aktivitas hiburan yang berlangsung hingga dini hari, yang dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Petugas Satpol PP Padang menyita sejumlah barang bukti, termasuk berbagai jenis minuman beralkohol dan peralatan sound system yang digunakan dalam kegiatan hiburan. Selain itu, seorang perempuan yang tidak memiliki identitas resmi saat berada di tempat karaoke juga turut diamankan.
"Pelaku usaha yang terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum telah kami beri teguran. Selanjutnya, akan diproses sesuai aturan yang berlaku," ujar Rozaldi.
Ia menambahkan, menciptakan lingkungan yang aman dan tertib adalah hak seluruh masyarakat. Karena itu, Satpol PP akan terus aktif melakukan patroli untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap Perda yang berlaku di Kota Padang.
"Kami tidak henti mengimbau masyarakat agar turut serta menjaga ketertiban lingkungan. Laporkan setiap indikasi gangguan ketertiban kepada kami. Mari bersama wujudkan Padang sebagai kota yang tertib dan aman," pungkasnya. (red)















