Meresahkan Warga, Kafe di Padang Ditertibkan karena Jual Minol Tanpa Izin

Meresahkan Warga, Kafe di Padang Ditertibkan karena Jual Minol Tanpa Izin

Satpol PP Padang tertibkan kafe yang jual minuman beralkohol tanpa izin. Sita barang bukti dan amankan wanita tanpa identitas di tempat karaoke. (Foto: Dok Satpol PP Padang)

Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan kafe yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah, khususnya terkait penyediaan minuman beralkohol tanpa izin dan gangguan terhadap ketentraman umum.

Penertiban dilakukan dalam rangka patroli dan pengawasan rutin terhadap ketertiban masyarakat, pada Kamis (3/7/2025) dini hari. Operasi yang dipimpin Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibum dan Tranmas), Rozaldi Rosman, menyasar dua lokasi yang kerap dikeluhkan warga, yakni di Jalan DPR Dadok Tunggul Hitam dan Jalan By Pass KM 20 Anak Aia.

"Penertiban ini kami lakukan sebagai respons atas laporan masyarakat. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penjualan minuman keras tanpa izin dan menimbulkan kegaduhan hingga larut malam," ujar Rozaldi.

Dari hasil pengawasan, petugas mendapati bahwa pemilik kafe menyediakan dan menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin dari pejabat berwenang. Selain itu, kafe tersebut juga melakukan aktivitas hiburan yang berlangsung hingga dini hari, yang dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Petugas Satpol PP Padang menyita sejumlah barang bukti, termasuk berbagai jenis minuman beralkohol dan peralatan sound system yang digunakan dalam kegiatan hiburan. Selain itu, seorang perempuan yang tidak memiliki identitas resmi saat berada di tempat karaoke juga turut diamankan.

"Pelaku usaha yang terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum telah kami beri teguran. Selanjutnya, akan diproses sesuai aturan yang berlaku," ujar Rozaldi.

Ia menambahkan, menciptakan lingkungan yang aman dan tertib adalah hak seluruh masyarakat. Karena itu, Satpol PP akan terus aktif melakukan patroli untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap Perda yang berlaku di Kota Padang.

"Kami tidak henti mengimbau masyarakat agar turut serta menjaga ketertiban lingkungan. Laporkan setiap indikasi gangguan ketertiban kepada kami. Mari bersama wujudkan Padang sebagai kota yang tertib dan aman," pungkasnya. (red)

Baca Juga

Penertiban PKL di Selasar Pasar Raya Padang, Pemko Tegaskan Komitmen Penataan
Penertiban PKL di Selasar Pasar Raya Padang, Pemko Tegaskan Komitmen Penataan
Pantai Air Manis Dibersihkan dari Lapak Lama, Pedagang Pindah ke Kios
Pantai Air Manis Dibersihkan dari Lapak Lama, Pedagang Pindah ke Kios
Selasar Pasar Raya Padang Ditertibkan, Pemko Padang Relokasi 63 Pedagang
Selasar Pasar Raya Padang Ditertibkan, Pemko Padang Relokasi 63 Pedagang
Satpol PP Padang Klaim Tertibkan 531 Kasus Pelanggar Perda, Ini Rinciannya
Satpol PP Padang Klaim Tertibkan 531 Kasus Pelanggar Perda, Ini Rinciannya
Penataan Pasar Raya Padang Fase VII, Satpol PP Amankan Blok Toko Tak Aktif
Penataan Pasar Raya Padang Fase VII, Satpol PP Amankan Blok Toko Tak Aktif
Selasar Pasar Raya Padang Ditertibkan, PKL Diminta Patuhi Aturan Lokasi Dagang
Selasar Pasar Raya Padang Ditertibkan, PKL Diminta Patuhi Aturan Lokasi Dagang