Sumbardaily.com, Padang Panjang – Seluruh layanan kesehatan hewan yang disediakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Padang Panjang kini dapat diakses secara gratis oleh masyarakat. Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang dalam menjaga kesehatan hewan sekaligus lingkungan yang sehat dan aman bagi warganya.
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Padang Panjang, Ade Nafrita, menyampaikan bahwa fasilitas ini disediakan untuk mendekatkan layanan kesehatan hewan kepada masyarakat, baik bagi peternak maupun pemilik hewan peliharaan.
"Puskeswan yang berada di Jalan RPH RT 9, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, merupakan unit layanan langsung milik Pemerintah Kota yang khusus menangani masalah kesehatan hewan," ujar Ade, Kamis (19/6/2025).
Layanan Lengkap untuk Hewan Ternak dan Peliharaan
Puskeswan Padang Panjang melayani berbagai kebutuhan kesehatan bagi hewan ternak besar seperti sapi dan kerbau milik masyarakat. Layanan tersebut mencakup pengobatan penyakit, inseminasi buatan, pemeriksaan kebuntingan, bantuan kelahiran, hingga penanganan gangguan reproduksi.
Seluruh layanan itu dilaksanakan langsung oleh petugas paramedis veteriner yang turun ke lokasi peternakan, sehingga memberikan kemudahan bagi peternak tanpa perlu membawa hewan ke klinik.
Selain untuk ternak, Puskeswan juga membuka layanan kesehatan bagi hewan peliharaan seperti anjing dan kucing. Layanan meliputi pemeriksaan medis dan vaksinasi yang dilakukan di Klinik Hewan Puskeswan oleh tim dokter hewan dan paramedis veteriner.
Selama tahun 2024, Klinik Hewan ini tercatat menangani 1.536 kasus kesehatan hewan peliharaan. Sementara untuk hewan ternak, tercatat 193 kasus yang dilayani oleh tenaga medis Puskeswan.
Vaksinasi Rabies dan Penanganan HPR
Sebagai bagian dari langkah preventif, Dinas Pangan dan Pertanian Padang Panjang juga rutin menggelar vaksinasi rabies bagi hewan penular rabies (HPR). Vaksinasi dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah (door to door) di seluruh kelurahan sesuai jadwal yang ditetapkan. Pada tahun 2024, sebanyak 897 ekor HPR berhasil divaksinasi dalam program ini.
Selain vaksinasi, Puskeswan juga proaktif dalam menangani HPR yang dilepasliarkan atau berkeliaran tanpa pengawasan di lingkungan permukiman. Tindakan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat dan ditindaklanjuti oleh tim lapangan Puskeswan Dispangtan.
"Penangkapan terhadap HPR liar merupakan bagian dari upaya kami dalam mencegah penyebaran rabies yang bisa membahayakan keselamatan warga," kata Ade Nafrita.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Dispangtan dan Puskeswan ini mencerminkan pentingnya pendekatan kesehatan hewan berbasis masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan, kesehatan publik, dan keamanan lingkungan secara keseluruhan. (red)
















