Tujuh pelanggar Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Sidang berlangsung secara virtual di Aula Mako Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, Rabu (26/10/2022).
Ketujuh pelanggar Perda yang menjalani sidang Tipiring itu, tiga orang pedagang kaki lima (PKL), satu orang ‘Pak Ogah’, satu orang badut, satu orang pemilik kos-kosan, dan satu orang pengusaha kafe karaoke.
Menurut Kabid P3D Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama, rata-rata pelanggar Perda yang menjalani sidang Tipiring itu telah mendapat peringatan dari secara lisan maupun tulisan.
“Namun mereka tidak mengindahkan, terpaksa kita sidangkan,” ujar Rio dalam rilis.
Baca Juga:
Menteri PUPR Keluarkan Disposisi, Pembangunan Tol Padang-Sicincin Dilanjutkan
Menurut Rio, para pelanggar Perda yang menjalani sidang Tipiring dijatuhi hukuman berbeda oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kelas IA Padang Moh Ismail Gunawan.
Pelanggar berinisial HP yang berprofesi sebagai badut dijatuhi hukuman denda Rp150 ribu. RS yang merupakan ‘Pak Ogah’ dijatuhi hukuman denda Rp250 ribu.
PKL berinisial AZ dijatuhi hukuman denda Rp1 juta dan TT dijatuhi hukuman denda Rp500 ribu. Pemilik kos-kosan berinisial HS dijatuhi hukuman denda Rp50 ribu.
Lalu pemilik kafe karaoke dijatuhi hukuman denda Rp500 ribu.
“Keenam pelanggar memilih untuk membayar denda sesuai putusan Hakim Tunggal. Sementara satu PKL berinisial AF, sidangnya ditunda karena menghilang saat sidang berlangsung,” sebut Rio. (red)