Padang, Sumbardaily.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar di Sawahan, Padang Timur, Padang, Selasa (10/9/2024).
Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan sejumlah kursi, payung, tenda, dan tabung gas milik pedagang.
Kasatool PP Padang, Chandra mengatakan para pedagang sebelumnya telah diberikan surat peringatan bahwa aktivitas mereka melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Namun, mereka tidak mengindahkan peringatan dan teguran tersebut," ujarnya.
Ia berharap, lewat penertiban tersebut, para pedagang tidak berjualan di lokasi yang dilarang, seperti di fasilitas umum dan fasilitas sosial.
"Diharapkan kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang ada dan tidak melakukan pelanggaran sesuai dengan Perda yang ada," ungkapnya. (red)
















