Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan Peraturan Daerah dengan melaksanakan operasi penertiban terhadap tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan jam operasional.
Operasi yang digelar pada Jumat (2/5/2025) dini hari berhasil mengamankan 14 wanita dari sebuah kafe karaoke yang masih beroperasi hingga pukul 02.40 WIB.
Operasi penertiban ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Sasaran operasi kali ini adalah Kafe Golden yang sebelumnya telah dilaporkan oleh masyarakat karena diduga beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditetapkan dalam regulasi daerah.
"Saat kita datangi, benar kafe karaoke tersebut masih melakukan aktivitas padahal telah lewat dari jam tayang yang telah ditentukan," ungkap Rio Ebu Pratama, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang.
Dalam operasi tersebut, aparat Satpol PP mengamankan 14 wanita yang berada di dalam kafe. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas yang melanggar norma-norma serta ketentuan yang berlaku di Kota Padang.
Para wanita tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang yang berlokasi di Jalan Tan Malaka untuk proses pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Rio menekankan bahwa operasi penertiban ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan bagian dari upaya komprehensif untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kota Padang secara keseluruhan.
"Kami akan tetap melakukan pengawasan dan penertiban terhadap tempat-tempat hiburan yang melanggar aturan, guna menciptakan suasana yang kondusif di Kota Padang," tegasnya.
Melalui operasi ini, Satpol PP Kota Padang juga menyampaikan imbauan kepada seluruh pelaku usaha hiburan malam di wilayah Kota Padang untuk senantiasa mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, khususnya terkait jam operasional. Kepatuhan terhadap regulasi ini penting untuk menghindari sanksi administratif yang dapat berujung pada pencabutan izin usaha.
Tindakan tegas yang dilakukan Satpol PP Kota Padang mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat yang menginginkan terciptanya kehidupan kota yang tertib dan sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Kota Padang.
Operasi penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Padang dalam menegakkan Peraturan Daerah dan menciptakan lingkungan yang aman serta nyaman bagi seluruh warga kota. (red)
10 Judul SEO-Friendly:
- Satpol PP Padang Gerebek Kafe, 14 Wanita Diamankan dalam Operasi Penertiban
- Penegakan Perda Ketertiban, Satpol PP Kota Padang Amankan Belasan Wanita dari Kafe Nakal
- Rio Ebu Pratama Pimpin Penertiban Kafe Melanggar Jam Operasional di Kota Padang
- Implementasi Perda Nomor 01/2025, Satpol PP Padang Tertibkan Kafe yang Beroperasi Dini Hari
- Operasi Satpol PP Padang Buahkan Hasil: 14 Wanita Diamankan dari Kafe Golden
- Kafe Langgar Aturan Jam Operasional, Satpol PP Padang Ambil Tindakan Tegas
- Tingkatkan Ketertiban Kota, Satpol PP Padang Tertibkan Tempat Hiburan Malam
- Rio Ebu Pratama: Satpol PP Padang Komitmen Tegakkan Perda Ketertiban Umum
- Penertiban Kafe Malam di Padang: Upaya Satpol PP Ciptakan Kota yang Kondusif
















