Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan badan jalan di sepanjang kawasan bibir Pantai Padang, tepatnya di Jalan Samudera, Minggu (6/7/2025) pagi.
Penertiban dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas para pedagang di luar waktu yang telah ditentukan.
Kasi Operasi Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan bahwa tindakan ini dilakukan terhadap PKL yang tidak mengindahkan teguran maupun imbauan dari Pemerintah Kota.
Para pedagang seharusnya hanya diizinkan berjualan mulai pukul 16.00 WIB, serta tidak diperbolehkan menggunakan trotoar dan badan jalan sebagai tempat usaha.
"Sudah ada aturan jelas bahwa pedagang hanya boleh berjualan mulai pukul 16.00. Tapi pagi ini kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait pedagang yang tetap menggelar dagangan di kawasan tersebut. Maka, kami lakukan penertiban," ujar Eka.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP mengamankan sejumlah kursi plastik yang digunakan pedagang. Eka menyayangkan masih adanya oknum pedagang yang tidak mematuhi aturan yang telah disepakati.
Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah sangat penting untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kebersihan di area publik, terutama di kawasan wisata seperti Pantai Padang.
"Jika sudah ada kebijakan, seharusnya semua pihak tunduk dan patuh. Kita ingin kawasan ini tetap tertib dan bersih, demi kenyamanan bersama," tambahnya.
Barang bukti berupa perlengkapan berjualan yang diamankan telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai peraturan yang berlaku.
Eka juga mengimbau seluruh PKL agar saling mengingatkan satu sama lain untuk tidak melanggar aturan, serta menjaga kondusivitas kawasan bibir pantai.
"Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal tanggung jawab kita bersama menjaga wajah kota," tutup Eka. (red)
















