Langgar Aturan, Lapak PKL di Pantai Padang Dibongkar

Langgar Aturan, Lapak PKL di Pantai Padang Dibongkar

Tim Gabungan Pemko Padang membongkar lapak PKL di Pantai Padang yang melanggar aturan. (Foto: Dok Satpol PP Padang)

Sumbardaily.com, Padang - Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pantai Padang yang melanggar aturan, Minggu (17/9/2023).

Sejumlah lapak-lapak PKL dibongkar tim gabungan yang terdiri dari  Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, dan pihak Kecamatan Padang Barat.

Upaya penertiban mendapat respons yang kurang baik dari pedagang yang menolak ditertibkan. Namun petugas tetap membongkar lapak-lapak yang berdiri di atas batu grip dan di atas trotoar.

Plt Kepala Satpol PP Padang Raju Minropa mengatakan, penertiban ini sebagai upaya menjadikan kawasan objek wisata Pantai Padang agar tetap tertib, indah, bersih.

"Hal ini sesuai dengan Surat Pengumuman Wali Kota Padang tentang Pengelolaan Kawasan Wisata. Sehingga nantinya para pengunjung dan wisatawan bisa menikmati keindahan laut dengan bebas," ujarnya.

Dalam Surat Pengumuman Wali Kota Padang itu, jelas Raju, pedagang diperbolehkan berjualan mulai pukul 16.00-24.00 WIB dan dilengkapi dengan penerangan.

Selain itu tidak diperkenankan meninggalkan tenda, meja, kursi, gerobak (bongkar pasang) di lokasi berjualan di luar jam yang telah ditentukan.

"Pedagang juga dilarang berjualan di atas batu grip. Menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan di lokasi berjualan," kata Raju.

Untuk itu, dia mengimbau para pedagang tidak lagi melanggar aturan-aturan yang berlaku dan tidak memasang tenda ceper.

"Kita berharap para PKL tidak ada lagi yang memasang tenda ceper yang memungkinkan orang bisa berbuat maksiat karena begitu banyak laporan masyarakat ke Satpol PP," tegasnya. (*/red)

Baca Juga

Bocah 6 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Padang
Bocah 6 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Padang
Satpol PP Padang Amankan 12 Remaja dalam Operasi Pengawasan Perda
Satpol PP Padang Amankan 12 Remaja dalam Operasi Pengawasan Perda
Pj Wali Kota Padang Terbitkan Surat Edaran Kesiapsiagaan Bencana
Pj Wali Kota Padang Terbitkan Surat Edaran Kesiapsiagaan Bencana
Kunjungan Wisatawan ke Kota Padang Capai 2 Juta Orang
Kunjungan Wisatawan ke Kota Padang Capai 2 Juta Orang
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum untuk Warga Tidak Mampu
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum untuk Warga Tidak Mampu
ASN Padang Diminta Jaga Netralitas Politik di Media Sosial Jelang Pilkada 2024
ASN Padang Diminta Jaga Netralitas Politik di Media Sosial Jelang Pilkada 2024