Sumbardaily.com, Padang - Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pantai Padang yang melanggar aturan, Minggu (17/9/2023).
Sejumlah lapak-lapak PKL dibongkar tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, dan pihak Kecamatan Padang Barat.
Upaya penertiban mendapat respons yang kurang baik dari pedagang yang menolak ditertibkan. Namun petugas tetap membongkar lapak-lapak yang berdiri di atas batu grip dan di atas trotoar.
Plt Kepala Satpol PP Padang Raju Minropa mengatakan, penertiban ini sebagai upaya menjadikan kawasan objek wisata Pantai Padang agar tetap tertib, indah, bersih.
"Hal ini sesuai dengan Surat Pengumuman Wali Kota Padang tentang Pengelolaan Kawasan Wisata. Sehingga nantinya para pengunjung dan wisatawan bisa menikmati keindahan laut dengan bebas," ujarnya.
Dalam Surat Pengumuman Wali Kota Padang itu, jelas Raju, pedagang diperbolehkan berjualan mulai pukul 16.00-24.00 WIB dan dilengkapi dengan penerangan.
Selain itu tidak diperkenankan meninggalkan tenda, meja, kursi, gerobak (bongkar pasang) di lokasi berjualan di luar jam yang telah ditentukan.
"Pedagang juga dilarang berjualan di atas batu grip. Menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan di lokasi berjualan," kata Raju.
Untuk itu, dia mengimbau para pedagang tidak lagi melanggar aturan-aturan yang berlaku dan tidak memasang tenda ceper.
"Kita berharap para PKL tidak ada lagi yang memasang tenda ceper yang memungkinkan orang bisa berbuat maksiat karena begitu banyak laporan masyarakat ke Satpol PP," tegasnya. (*/red)