Sumbardaily.com, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengambil langkah strategis dalam pembaruan regulasi pendidikan agama di Indonesia.
Melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Ditjen Pendidikan Islam, lembaga ini menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Agama di Sekolah.
Inisiatif ini merupakan upaya harmonisasi dari tiga regulasi utama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama di Sekolah, serta Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah.
Dalam rangka mematangkan RPMA tersebut, Kemenag menggelar pertemuan intensif di Jakarta pada 28-30 Oktober 2024.
Forum ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk tim Biro Hukum dan Kerja sama Luar Negeri (HKLN) Kemenag, Tim Organisasi, Kepegawaian dan Hukum (OKH) Ditjen Pendidikan Islam, perwakilan Kelompok Kerja Pengawas PAI, serta perwakilan guru PAI Indonesia.
Kepala Biro HKLN Kemenag, Imam Syaukani, memaparkan bahwa penyusunan RPMA ini melalui beberapa tahapan krusial.
"Tahap pertama adalah konseptual, di mana kita menganalisis kebijakan yang ingin dihasilkan dan melakukan harmonisasi regulasi. Selanjutnya, tahap outline untuk menyusun poin-poin penting dalam draft RPMA," jelasnya di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Imam Syaukani menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap peraturan yang ada.
"Setiap PMA yang diprakarsai unit eselon 1 memerlukan analisis, evaluasi hukum, dan perancangan yang matang sebelum diterbitkan secara resmi," tegasnya.
Direktur PAI, M. Munir, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemendikbud terkait finalisasi RPP Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah tahun 2024.
"RPP ini telah melalui proses harmonisasi dengan 11 Kementerian/Lembaga, termasuk Kementerian Hukum dan HAM. Draf finalnya kini berada di Sekretariat Negara untuk ditelaah lebih lanjut," ujarnya.
RPMA yang disusun mencakup dua tema besar, yaitu pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan agama.
Munir menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan diskusi lanjutan dengan pengambil kebijakan di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat agama lain untuk mengakomodasi pendidikan agama selain Islam.
Meski status PP Nomor 55 Tahun 2007 masih belum pasti pasca penetapan RPP Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah, Kemenag tetap berkomitmen menyelaraskan regulasi untuk menghasilkan muatan yang lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan.
Tujuan akhirnya adalah mendorong transformasi dan digitalisasi layanan Pendidikan Agama untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. (red)