Sumbardaily.com, Padang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar.
"Penetapan delapan tersangka ini setelah Tim Penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman kepada wartawan di Padang, Selasa (28/5/2024).
Dia merinci, delapan tersangka tersebut antara lain berinisial R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek, RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK). Keduanya diketahui merupakan ASN Dinas Pendidikan Sumbar.
Selanjutnya, tersangka berinisial SA selaku ASN SMK, dan DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ).
Tersangka lainnya adalah kelompok rekanan pengadaan yakni berinisial E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Idrektur CV Bunga Tri Dara), Sy (Direktur Inovasi Global), BA (Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri).
"Lalu tersangka berinisial DI selaku Direktur PT Indotek Sentral Karya, penyedia Sektor Pariwisata, yang diketahui telah meninggal dunia," sebut Hadiman.
Berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan oleh Auditor Internal Kejati Sumbar, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini senilai Rp5,5 miliar.
Hadiman melanjutkan, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Kami akan memanggil delapan orang tersangka ini untuk datang dan diperiksa pada Jumat (31/5/2024)," katanya. (red)