Sumbardaily.com, Padang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menggelar sosialisasi anti-perundungan dengan menghadirkan perspektif hukum dan solusi penanganannya di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang, Kamis (24/4/2025).
Kegiatan ini menyasar peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan seluruh civitas Hospitalia sebagai upaya meningkatkan kesadaran tentang aspek hukum dari tindakan perundungan.
Kajati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, yang bertindak sebagai narasumber utama, menekankan bahwa perundungan bukan sekadar masalah interaksi sosial biasa, melainkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana yang memiliki konsekuensi serius.
"Perundungan dalam berbagai bentuknya, seperti kekerasan psikis, intimidasi, dan pelecehan verbal, dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif sesuai peraturan yang berlaku," kata Kajati dalam paparannya di hadapan puluhan tenaga medis dan calon dokter spesialis.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Sumbar juga memaparkan beberapa solusi hukum komprehensif untuk mencegah dan menangani kasus perundungan, khususnya di lingkungan rumah sakit dan institusi pendidikan kedokteran.
Solusi pertama yang ditawarkan adalah penerapan sistem pelaporan yang aman dan tidak diskriminatif.
"Sistem ini harus dirancang sedemikian rupa sehingga korban merasa terlindungi ketika melaporkan kejadian perundungan yang dialaminya," kata Yuni.
Kedua, Kajati menekankan pentingnya pendampingan hukum bagi korban perundungan.
"Pendampingan ini bertujuan memastikan korban mendapatkan keadilan dan perlindungan yang memadai selama proses hukum berlangsung," tambahnya.
Solusi ketiga yang disampaikan adalah edukasi berkelanjutan tentang hak-hak hukum dan kewajiban untuk menjaga keharmonisan di lingkungan kerja dan pendidikan.
"Semua pihak perlu memahami bahwa saling menghormati bukan hanya etika sosial, tetapi juga kewajiban hukum," tegas Kajati.
Dalam pertemuan tersebut, terbangun kesepahaman bahwa Kejati Sumbar dan RSUP M Djamil Padang akan berkolaborasi lebih erat dalam menciptakan lingkungan kerja dan pendidikan yang bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Sinergi ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya perlindungan hukum yang optimal bagi seluruh individu di lingkungan rumah sakit.
"Kejati Sumbar berkomitmen untuk terus mendukung upaya kolaboratif dalam mewujudkan keadilan dan perlindungan hukum di semua aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam dunia pendidikan medis dan pelayanan kesehatan," pungkas Yuni. (red)
















