Sumbardaily.com, Padang – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menyita tiga aset tidak bergerak milik tersangka kasus korupsi pembayaran jalan tol Padang-Pekanbaru.
Penyitaan yang dilakukan pada Rabu (11/12/2024) ini menjadi langkah lanjutan dalam proses penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi dengan 12 tersangka, satu di antaranya telah meninggal dunia.
Aset yang disita milik dua tersangka berinisial B dan Z, yang tersebar di beberapa lokasi di wilayah Sumbar.
Rincian asetnya mencakup sebidang tanah seluas 300 M² di Nagari Kepalo Hilalang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, satu bidang tanah dan bangunan kandang ayam seluas ±400 M² di Nagari Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.
Kemudian satu unit bangunan lapangan futsal di Nagari Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, mengonfirmasi penyitaan tersebut.
"Penyidik Pidsus Kejati Sumbar telah menyita tiga aset berupa tanah dan bangunan dari dua tersangka. Nantinya, aset ini akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara di persidangan," tegasnya.
Langkah penyitaan ini menjadi bagian dari upaya maksimal aparat penegak hukum dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus korupsi yang diduga terjadi dalam proyek pembayaran jalan tol Padang-Pekanbaru. (red)