Kejati Sumbar Sita Tiga Aset dari Tersangka Korupsi Tol Padang-Pekanbaru

Kejati Sumbar Sita Tiga Aset dari Tersangka Korupsi Tol Padang-Pekanbaru

Penyidik Kejati Sumbar menyita tiga aset tidak bergerak dari dua tersangka kasus korupsi pembayaran jalan tol Padang-Pekanbaru. (Foto: Dok Kejati Sumbar)

Sumbardaily.com, Padang – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menyita tiga aset tidak bergerak milik tersangka kasus korupsi pembayaran jalan tol Padang-Pekanbaru.

Penyitaan yang dilakukan pada Rabu (11/12/2024) ini menjadi langkah lanjutan dalam proses penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi dengan 12 tersangka, satu di antaranya telah meninggal dunia.

Aset yang disita milik dua tersangka berinisial B dan Z, yang tersebar di beberapa lokasi di wilayah Sumbar.

Rincian asetnya mencakup sebidang tanah seluas 300 M² di Nagari Kepalo Hilalang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, satu bidang tanah dan bangunan kandang ayam seluas ±400 M² di Nagari Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.

Kemudian satu unit bangunan lapangan futsal di Nagari Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, mengonfirmasi penyitaan tersebut.

"Penyidik Pidsus Kejati Sumbar telah menyita tiga aset berupa tanah dan bangunan dari dua tersangka. Nantinya, aset ini akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara di persidangan," tegasnya.

Langkah penyitaan ini menjadi bagian dari upaya maksimal aparat penegak hukum dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus korupsi yang diduga terjadi dalam proyek pembayaran jalan tol Padang-Pekanbaru. (red)

Baca Juga

Polisi Buru 6 Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Dharmasraya
Polisi Buru 6 Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Dharmasraya
Lion Grup Siap Layani Rute Padang-Mentawai, Pemprov Sumbar Tawarkan Skema Kerjasama
Lion Grup Siap Layani Rute Padang-Mentawai, Pemprov Sumbar Tawarkan Skema Kerjasama
Kasus Korupsi Tol Padang-Pekanbaru Masuk Tahap Penuntutan
Kasus Korupsi Tol Padang-Pekanbaru Masuk Tahap Penuntutan
In Dragon, Pembunuh Nia Penjual Gorengan di Padang Pariaman Segera Disidang
In Dragon, Pembunuh Nia Penjual Gorengan di Padang Pariaman Segera Disidang
Kasus Korupsi Rp 27 Miliar Tol Padang-Pekanbaru: 4 Tersangka Ditahan
Kasus Korupsi Rp 27 Miliar Tol Padang-Pekanbaru: 4 Tersangka Ditahan
Patrick Kluivert Targetkan Efek Positif di Sisa Kualifikasi Piala Dunia 2026
Patrick Kluivert Targetkan Efek Positif di Sisa Kualifikasi Piala Dunia 2026