Sumbardaily.com, Padang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) mengeksekusi 91 perkara dengan capaian pemulihan keuangan negara mencapai Rp7.577.173.881 sepanjang tahun 2024.
"Sudah Rp7,5 miliar lebih, penyelamatan keuangan negara kita sudah lakukan," papar Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra dalam konferensi pers memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).
Efendri mengungkapkan dalam periode empat bulan terakhir, Kejati Sumbar mengamankan uang negara senilai Rp2.258.161.000 dari tiga kasus korupsi yang melibatkan 21 tersangka.
Rincian kasus tersebut mencakup dugaan korupsi di Dinas Pendidikan sebesar Rp70.000.000, ganti rugi pembayaran Jalan Tol Padang-Sicincin senilai Rp522.511.000, dan kasus korupsi Bagian Umum Setdakab Dharmasraya sebesar Rp 1.655.650.000.
"Dari total perkara, sebanyak 51 kasus telah dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan," katanya.
Pada momentum Hakordia, Kejati Sumbar telah melaksanakan edukasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Istana Gubernur Sumbar.
Kegiatan tersebut mengangkat topik Sosialisasi Gratifikasi dan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa, yang bertujuan meningkatkan kesadaran akan bahaya korupsi. (red)
















