Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, PT KAI Tekankan Pentingnya Patuh Aturan

Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, PT KAI Tekankan Pentingnya Patuh Aturan

Kepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab. (Dok. KAI)

Sumbardaily.com, Padang - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (Divre II Sumbar) menyesalkan insiden kecelakaan lalu lintas yang kembali terjadi di perlintasan sebidang.

Peristiwa tersebut melibatkan mobil minibus jenis Avanza yang menabrak KA B25 Minangkabau Ekspres relasi Pulau Air-Bandara Internasional Minangkabau (BIM) di KM 21+600 antara Stasiun Duku-Tabing pada Ahad (27/7) pukul 13.11 WIB.

Menurut keterangan Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, masinis telah memberikan peringatan dengan membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 35) berulang kali.

Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pengemudi mobil sehingga tabrakan pun tak terhindarkan.

Guna mencegah kejadian serupa, Reza kembali mengingatkan masyarakat untuk mematuhi peraturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang kereta api. Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas menyebutkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Sementara itu, Pasal 124 UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan kewajiban tersebut pada titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.

“KAI berharap seluruh masyarakat dapat lebih meningkatkan kesadaran disiplin saat melintasi perlintasan sebidang. Pastikan jalur sudah aman dengan melihat ke kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada demi keselamatan bersama,” ujar Reza.

Lebih jauh, Reza juga mengimbau agar masyarakat yang tidak berkepentingan menjauhi area jalur kereta api.

Berdasarkan Pasal 181 Ayat (1) UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau meletakkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur KA untuk keperluan selain angkutan kereta api.

Selain membahayakan keselamatan, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum. Sesuai Pasal 199 UU 23/2007, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

PT KAI Divre II Sumbar menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

Reza menyebutkan, pihaknya secara rutin melakukan sosialisasi keselamatan kepada warga, termasuk edukasi kepada pelajar yang bersekolah di sekitar jalur rel.

Upaya ini bertujuan agar generasi muda memahami risiko dan bahaya bermain atau beraktivitas di area rel, termasuk membongkar pagar pengaman.

“Kami sangat mengapresiasi kontribusi masyarakat yang sudah membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Sinergi antara KAI dan masyarakat sangat penting untuk meminimalisir potensi kecelakaan di perlintasan sebidang,” tutur Reza.

Selain itu, PT KAI Divre II Sumbar juga mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan menegur jika melihat ada pihak yang beraktivitas di jalur kereta api.

Apabila menemukan tindakan mencurigakan atau aktivitas yang dapat membahayakan keselamatan kereta, masyarakat diimbau segera melapor kepada petugas stasiun terdekat atau melalui Contact Center 121 (021) 121, email layanan pelanggan di [email protected], serta akun media sosial resmi @keretaapikita dan @kai121_.

Dengan kepatuhan terhadap aturan dan kesadaran bersama, PT KAI Divre II Sumbar berharap kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan seminimal mungkin demi keselamatan semua pihak. (adl)

Baca Juga

Jelang Angkutan Lebaran 2026, KAI Turun Langsung Cek Jalur Kereta Api Padang-Pulau Aie
Jelang Angkutan Lebaran 2026, KAI Turun Langsung Cek Jalur Kereta Api Padang-Pulau Aie
Imlek dan Liburan Panjang, Tiket Perjalanan Kereta Api di Sumbar Nyaris Ludes
Imlek dan Liburan Panjang, Tiket Perjalanan Kereta Api di Sumbar Nyaris Ludes
Mobilitas Warga Diprediksi Naik Saat Imlek, KAI Divre II Sumbar Tambah Kesiapan Kursi
Mobilitas Warga Diprediksi Naik Saat Imlek, KAI Divre II Sumbar Tambah Kesiapan Kursi
Dibalik Layar Kesiapan Kereta Api Sumbar, KAI Intensifkan Perawatan Sarana Jelang Mudik
Dibalik Layar Kesiapan Kereta Api Sumbar, KAI Intensifkan Perawatan Sarana Jelang Mudik
Kecelakaan Tunggal di Tol Padang–Sicincin, Pajero Sport Terbalik di KM 30
Kecelakaan Tunggal di Tol Padang–Sicincin, Pajero Sport Terbalik di KM 30
Hadapi Ramadan dan Lebaran 2026, KAI Divre II Sumbar Sisir Jalur Kereta Api dari Kurai Taji hingga Cimparuh
Hadapi Ramadan dan Lebaran 2026, KAI Divre II Sumbar Sisir Jalur Kereta Api dari Kurai Taji hingga Cimparuh