Kasus Korupsi Tol Padang-Pekanbaru Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Korupsi Tol Padang-Pekanbaru Masuk Tahap Penuntutan

Serah terima salah seorang tersangka korupsi Tol Padang-Pekanbaru ke JPU, Kamis (16/1/2025). (Foto: Dok Kejati Sumbar)

Sumbardaily.com, Padang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap kedua untuk tujuh tersangka kasus korupsi pembangunan Tol Padang-Pekanbaru kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman.

Proses serah terima tersangka dan barang bukti berlangsung pada Kamis (16/1/2025) pukul 10.00 WIB di kantor Kejati Sumbar.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, Mhd Rasyid, mengungkapkan bahwa ketujuh tersangka terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lima warga penerima ganti kerugian lahan.

"Dua ASN yang menjadi tersangka adalah Saiful dan Yuhendri, keduanya berperan sebagai Panitia P2T Pengadaan Tanah Jalan Tol," jelasnya.

Lima tersangka lainnya, yakni Marina, Bakri, Zainuddin, H.M. Nur, dan Suharmen, merupakan penerima ganti kerugian lahan tol di atas tanah Pemerintah Kabupaten Pariaman.

Selama proses penyidikan, kelima tersangka ini telah menjalani tahanan kota selama 85 hari, sementara dua ASN ditahan di rumah tahanan.

"Lima tersangka penerima ganti rugi menunjukkan sikap kooperatif dan memiliki itikad baik dengan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp531.181.000," ungkap Rasyid.

Selain pengembalian uang, mereka juga menyerahkan satu Sertifikat Hak Milik (SHM) serta dua aset berupa lapangan futsal dan kandang ayam yang kini berada dalam pengawasan Penuntut Umum Kejari Pariaman.

Berbeda dengan lima tersangka lainnya, Saiful dan Yuhendri selaku panitia pengadaan tanah akan menjalani penahanan di rumah tahanan selama 20 hari ke depan.

Seluruh tersangka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan.

Mereka dijerat dengan pasal primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka juga dikenakan pasal subsidair pasal 3 jo pasal 18 undang-undang yang sama.

"Langkah selanjutnya JPU akan segera mempersiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang," kata Rasyid.

Sebelumnya pada Selasa (14/1/2025) Kejati Sumbar juga telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka yakni Amroh, Zainudin, Arlia Mursida, dan Syamsuir.

Penahanan dilakukan setelah keempat tersangka tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara selama masa tahanan kota. (red)

Baca Juga

Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Padang: Cek Jadwal dan Lokasinya
Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Padang: Cek Jadwal dan Lokasinya
Cuaca Sumbar 3 Hari ke Depan: Cerah Berawan Dominan, Sejumlah Wilayah Hujan
Cuaca Sumbar 3 Hari ke Depan: Cerah Berawan Dominan, Sejumlah Wilayah Hujan
Target Semifinal Piala Asia U-20, Timnas Indonesia Bersiap Tantang Iran
Target Semifinal Piala Asia U-20, Timnas Indonesia Bersiap Tantang Iran
Gol Mier dan Moreno Benamkan Semen Padang FC di Zona Degradasi
Gol Mier dan Moreno Benamkan Semen Padang FC di Zona Degradasi
Perhatian! Sistem Buka Tutup Diberlakukan di Jalur Padang-Bukittinggi Akibat Longsor
Perhatian! Sistem Buka Tutup Diberlakukan di Jalur Padang-Bukittinggi Akibat Longsor
Harga Emas di Padang Tembus Rp3,7 Juta, Transaksi Melemah
Harga Emas di Padang Tembus Rp3,7 Juta, Transaksi Melemah