Sumbardaily.com, Padang – PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) mengajak masyarakat dan pengguna jasa kereta api untuk lebih peduli terhadap kelestarian fasilitas stasiun. Melalui gerakan bertajuk #SalingJagaBersama – Jaga Stasiun, Jaga Perjalanan Kita, KAI menekankan pentingnya kesadaran kolektif menjaga kebersihan, keamanan, serta kenyamanan ruang publik tersebut.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menyampaikan bahwa stasiun merupakan aset bersama yang perlu dirawat agar dapat memberikan pengalaman perjalanan yang nyaman dan aman. Menurutnya, fasilitas yang tersedia bukan hanya sekadar sarana penunjang, tetapi juga bagian dari layanan publik yang harus dijaga keberlangsungannya.
“Stasiun adalah ruang bersama yang digunakan banyak orang. Menjaga kebersihan, menghindari tindakan vandalisme, serta menggunakan fasilitas secara bijak akan menciptakan kenyamanan yang dirasakan seluruh penumpang,” ujar Reza dalam keterangannya, Minggu (31/8/2025).
Ajakan Menjaga Stasiun Bersama
Sebagai wujud kepedulian terhadap keberlangsungan pelayanan, KAI Divre II Sumbar mengimbau masyarakat untuk mengambil langkah sederhana yang berdampak besar bagi kenyamanan bersama. Imbauan tersebut meliputi:
- Tidak membuang sampah sembarangan di area stasiun maupun sepanjang perjalanan.
- Menggunakan sarana sesuai peruntukannya tanpa merusak.
- Menghindari tindakan vandalisme yang berpotensi merugikan banyak pihak.
- Menjaga keamanan dan keselamatan dengan mematuhi aturan baik di area stasiun, di atas kereta, maupun pada jalur rel.
Reza menambahkan, keselamatan transportasi kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan dan penumpang, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. “Keselamatan bukan sekadar milik penumpang, melainkan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Aspek Hukum dan Regulasi
KAI Divre II Sumbar juga mengingatkan bahwa kepedulian terhadap fasilitas dan keselamatan perjalanan kereta api memiliki landasan hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181, melarang setiap orang memasuki ruang manfaat jalur kereta api tanpa izin.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan larangan segala bentuk aktivitas yang dapat mengganggu perjalanan kereta api. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda, sehingga kesadaran hukum juga menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan.
Kepedulian Kolektif sebagai Kunci
Menurut Reza, keberlangsungan fasilitas perkeretaapian tidak hanya bergantung pada perawatan rutin oleh KAI, tetapi juga pada partisipasi masyarakat. Jalur rel yang aman dari aktivitas ilegal dan stasiun yang terjaga kebersihannya akan menciptakan suasana perjalanan yang tertib dan menyenangkan.
“Mari kita rawat bersama, karena kereta api adalah milik kita semua. Menjaga fasilitasnya berarti menjaga kenyamanan dan keselamatan perjalanan bagi setiap penumpang,” tegasnya.
KAI berharap gerakan #SalingJagaBersama dapat menumbuhkan kesadaran baru bahwa stasiun bukan sekadar titik awal atau akhir perjalanan, tetapi ruang publik yang harus dijaga bersama. Dengan keterlibatan masyarakat, fasilitas akan tetap berfungsi optimal dan manfaatnya bisa dirasakan hingga jangka panjang.
Lingkungan Stasiun yang Aman dan Nyaman
KAI Divre II Sumbar menekankan bahwa stasiun yang bersih, aman, dan bebas vandalisme akan menciptakan pengalaman perjalanan yang lebih menyenangkan. Situasi tersebut hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak berperan aktif.
“Melalui gerakan ini, kami mengajak masyarakat untuk menjadikan stasiun sebagai ruang publik yang nyaman dan harmonis. Dengan kepedulian setiap individu, kita bisa memastikan perjalanan kereta api tetap aman, selamat, dan lancar,” tutup Reza. (red)
















