Jutaan Batang Rokok Ilegal hingga Sex Toys Dimusnahkan Pihak Bea Cukai Teluk Bayur

Jutaan batang rokok ilegal berbagai merk dimusnahkan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Teluk Bayur.

Pemusnahan dilakukan di halaman KPPBC Teluk Bayur, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Kamis (1/9/2022).

“Jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 7,6 juta batang lebih,” kata Kepala KPPBC Teluk Bayur Indra Sucahyo.

Selain rokok, 26,25 liter minuman mengandung etil atau MMEA dan 85 barang terdiri dari HP bekas, sex toys hingga vibrator juga dimusnahkan.

Baca Juga:

7 WNA Dideportasi Imigrasi Padang, Mayoritas Asal Malaysia

Tampil di RSL, Begini Komentar Lima Musisi Muda Berbakat Indonesia

Pasalnya, barang hasil operasi penindakan itu melanggar aturan di bidang kepabeanan.

“Total nilai barang yang dimusnahkan ini sekitar Rp8 miliar. Potensi kerugian negara yang ditimbulkan Rp4,7 miliar lebih,” papar Indra.

Menurut Indra, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai di Sumatera Barat.

Hal ini sejalan dengan salah satu fungsi utama Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya. (red)

Baca Juga

Hunian Elite di Belanti Padang Dibanderol Rp3,95 M, Punya 4 Kamar dan Taman Luas
Hunian Elite di Belanti Padang Dibanderol Rp3,95 M, Punya 4 Kamar dan Taman Luas
Penertiban PKL di Selasar Pasar Raya Padang, Pemko Tegaskan Komitmen Penataan
Penertiban PKL di Selasar Pasar Raya Padang, Pemko Tegaskan Komitmen Penataan
Pantai Air Manis Dibersihkan dari Lapak Lama, Pedagang Pindah ke Kios
Pantai Air Manis Dibersihkan dari Lapak Lama, Pedagang Pindah ke Kios
Kecelakaan Maut di Bungus, Warga Tewas Terjepit Mobil Box di Jalan Padang–Painan
Kecelakaan Maut di Bungus, Warga Tewas Terjepit Mobil Box di Jalan Padang–Painan
Satpol PP Padang Klaim Tertibkan 531 Kasus Pelanggar Perda, Ini Rinciannya
Satpol PP Padang Klaim Tertibkan 531 Kasus Pelanggar Perda, Ini Rinciannya
Menuju Kota Gastronomi Dunia, Padang Susun Addendum PMK3I
Menuju Kota Gastronomi Dunia, Padang Susun Addendum PMK3I