Jutaan batang rokok ilegal berbagai merk dimusnahkan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Teluk Bayur.
Pemusnahan dilakukan di halaman KPPBC Teluk Bayur, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Kamis (1/9/2022).
“Jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 7,6 juta batang lebih,” kata Kepala KPPBC Teluk Bayur Indra Sucahyo.
Selain rokok, 26,25 liter minuman mengandung etil atau MMEA dan 85 barang terdiri dari HP bekas, sex toys hingga vibrator juga dimusnahkan.
Baca Juga:
7 WNA Dideportasi Imigrasi Padang, Mayoritas Asal Malaysia
Tampil di RSL, Begini Komentar Lima Musisi Muda Berbakat Indonesia
Pasalnya, barang hasil operasi penindakan itu melanggar aturan di bidang kepabeanan.
“Total nilai barang yang dimusnahkan ini sekitar Rp8 miliar. Potensi kerugian negara yang ditimbulkan Rp4,7 miliar lebih,” papar Indra.
Menurut Indra, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai di Sumatera Barat.
Hal ini sejalan dengan salah satu fungsi utama Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya. (red)