Sumbardaily.com, Padang - Satpol PP Padang menertibkan puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jati, Gajah Mada hingga Lapai.
Penertiban dilakukan Rabu (9/8/2023) lantaran dinilai mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Tibum Tranmas) sesuai Perda Kota Padang Nomor 11 tahun 2005.
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang Rozaldi Rosman menjelaskan, PKL tersebut berjualan di badan jalan dan di atas trotoar.
Sebelum ditertibkan pihaknya telah mengimbau dan mengajak PKL untuk pindah ke tempat yang tidak melanggar aturan.
“Penertiban tetap dengan tindakan yang humanis, PKL yang tidak mengindahkan himbauan, lapaknya kita tertibkan,” ujar Rozaldi.
Selain itu, PKL yang lapaknya dibawa ke Mako Satpol PP Padang diberi surat panggilan menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut.
“Mereka juga akan kita beri edukasi karena kita tidak ingin nanti terjadi gangguan trantibum,” tambah Rozaldi. (*/red)