Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial DM (20) diduga mucikari.
Tersangka DM ditangkap di salah satu hotel di Kota Padang saat menjual wanita berinisial YS (18) pada lelaki hidung belang.
“Pelaku kita tangkap Senin (14/11/2022),” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, Rabu (16/11/2022).
Dedy menjelaskan, Tersangka DM sering mencarikan lelaki hidung belang untuk YS.
Baca Juga:
Pemuda di Padang Ini Jual Pacar Hamil ke Pria Hidung Belang
“Setiap tamu, DM mendapat imbalan dari YS senilai Rp100 ribu,” sebut Dedy.
Saat ini Tersangka DM telah ditahan di Mapolresta Padang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dia dijerat Pasal 296 KUHP tentang Perdagangan Orang dan Eksploitasi Seksual,” ujar Dedy. (ik)