Hati-hati! Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok Berujung Pencurian di Padang

Hati-hati! Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok Berujung Pencurian di Padang

Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus membeli rokok ditangkap Satreskrim Polresta Padang. (Dok. Tim Klewang)

Sumbardaily.com, Padang - Kota Padang digemparkan dengan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan modus baru yang dilakukan oleh seorang remaja terhadap temannya sendiri.

Pelaku berinisial AS nekat membawa kabur sepeda motor milik temannya setelah berpura-pura meminjam untuk membeli rokok.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada, bahkan terhadap orang yang sudah dikenal sekalipun.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa pencurian tersebut terjadi di kawasan Koto Tangah, Kota Padang.

Awalnya, AS mengajak korban berinisial FW untuk bertemu dengan dalih akan melunasi hutang.

Kedua belah pihak memang sudah saling mengenal sebelumnya, sehingga tidak ada kecurigaan dari korban.

"Pelaku mengajak korban ke lokasi kejadian dengan alasan ingin membayar hutang. Setelah sampai di lokasi, pelaku meminta izin meminjam motor korban dengan alasan hendak membeli rokok di warung terdekat," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, Sabtu (10/5/2025).

Tanpa rasa curiga, korban menyerahkan kunci motornya kepada pelaku. Namun, setelah ditunggu selama berjam-jam, pelaku tidak kunjung kembali.

Korban lantas berusaha menghubungi pelaku melalui ponsel, tetapi nomor yang bersangkutan sudah tidak aktif.

Menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan, FW langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.

Tim Klewang Polresta Padang langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.

Hasilnya tidak mengecewakan, karena dalam waktu relatif singkat, polisi berhasil menangkap pelaku.

"Pada hari Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 20.36 WIB, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa motor Honda Beat milik korban. Pelaku dan barang bukti kini sudah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Yasin.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 383 dan atau pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. Kedua pasal tersebut memiliki ancaman hukuman yang cukup berat.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, terutama para remaja, untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah mempercayakan kendaraan kepada orang lain, meskipun dengan orang yang sudah dikenal.

Kasus ini, katanya, menunjukkan modus operandi kejahatan terus berkembang, bahkan dengan memanfaatkan kepercayaan di antara teman.

"Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya, meskipun dengan orang yang sudah dikenal. Kejahatan bisa terjadi di mana saja dan oleh siapa saja," katanya.

Kasus pencurian kendaraan bermotor dengan modus penipuan semacam ini bukan yang pertama kali terjadi di Kota Padang.

"Oleh karena itu, pihak kepolisian terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu waspada terhadap berbagai modus kejahatan," pungkasnya. (red)

Baca Juga

Remaja 17 Tahun di Padang Bobol Swalayan, Kotak Amal Ikut Digasak
Remaja 17 Tahun di Padang Bobol Swalayan, Kotak Amal Ikut Digasak
Juru Parkir Gasak Ponsel Jemaah Saat Salat di Musala Pasar Raya Padang
Juru Parkir Gasak Ponsel Jemaah Saat Salat di Musala Pasar Raya Padang
Modus Pesan Mie Instan, Pria di Padang Nekat Curi Ponsel
Modus Pesan Mie Instan, Pria di Padang Nekat Curi Ponsel
Polresta Padang Selamatkan Jerih Payah Pedagang usai Tas Berisi Uang Rp70 Juta Dicuri
Polresta Padang Selamatkan Jerih Payah Pedagang usai Tas Berisi Uang Rp70 Juta Dicuri
Pembobolan Brankas Rp55 Juta Terungkap, Polresta Padang Telusuri Pelaku dari Rekaman CCTV
Pembobolan Brankas Rp55 Juta Terungkap, Polresta Padang Telusuri Pelaku dari Rekaman CCTV
Mahasiswa di Padang Diduga Curi Ponsel Penghuni Kos, Ditangkap Saat Jalan di Trotoar
Mahasiswa di Padang Diduga Curi Ponsel Penghuni Kos, Ditangkap Saat Jalan di Trotoar