Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum, terutama trotoar dan bahu jalan di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Padang Timur, Kamis (19/6/2025).
Penertiban dilakukan bersama Seksi Ketertiban Umum dan Ketenteraman (Trantib) Kecamatan Padang Timur, menyasar sejumlah PKL yang masih membandel meninggalkan barang dagangan seperti gerobak, meja, dan kursi di area yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan dan untuk mengembalikan fungsi trotoar sesuai peruntukannya.
"Sudah sering kami beri imbauan secara persuasif, bahkan dilayangkan surat peringatan, namun tidak diindahkan. Maka hari ini kami terpaksa mengamankan sejumlah barang milik pedagang yang tetap menempatkan dagangannya di trotoar dan bahu jalan," ujarnya.
Eka menambahkan, penertiban dilakukan secara humanis dengan pendekatan edukatif. Namun, karena banyak pedagang tidak mematuhi aturan meski telah diberi peringatan, tindakan tegas pun dilakukan.
Menurutnya, keberadaan PKL di trotoar dan bahu jalan menyebabkan kemacetan serta mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama pejalan kaki. Trotoar, kata dia, adalah fasilitas publik yang seharusnya digunakan untuk berjalan kaki, bukan untuk berjualan.
Penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Kami mengimbau para pedagang untuk memahami aturan yang berlaku dan bersama-sama menjaga ketertiban. Langkah ini bukan semata-mata untuk menindak, tetapi demi menciptakan lingkungan kota yang tertib, nyaman, dan aman bagi semua," kata Eka. (red)
















