Sumbardaily.com, Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Padang menggerebek salah satu panti pijat di kawasan Bandar Purus, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (8/8/2023).
Penggerebekan dilakukan lantaran panti pijat tersebut diduga menyediakan jasa pijat plus-plus.
“Dari hasil penggerebekan, lima orang perempuan kita amankan,” ujar Plt Kepala Satpol PP Padang Raju Minropa dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).
Raju menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang resah akan keberadaan panti pijat tersebut.
“Untuk mengantisipasi perbuatan maksiat makanya kita lakukan penggerebekan,” terang Raju.
Lebih lanjut Raju mengatakan, lima orang perempuan yang diamankan dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain itu, pemilik panti pijat juga dipanggil untuk memperlihatkan izin usaha dan diberi pembinaan oleh petugas Penegak Perda Kota Padang.
“Jika ditemukan pelanggaran, tempat usahanya akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Raju. (*/red)