Belasan pengemis dan anak jalan (anjal) ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, Selasa (13/12/2022).
Pengemis dan anjal itu ditertibkan saat beraktivitas di simpang lampu merah kawasan Lubuk Begalung dan Simpang Kandang, Kota Padang.
“Mereka yang ditertibkan itu terdiri dari enam orang pengemis dan lima orang anak punk,” ujar Kabid Penegak Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang Deni Harzandy.
Menurut Deni, pengemis dan anjal itu ditertibkan lantaran meresahkan masyarakat dan membahayakan pengguna jalan.
Baca Juga:
Perangi Hoaks, Mafindo-Google Bekali Masyarakat Sumbar Cara Cek Fakta
“Sesuai Perda 11 tahun 2005, mereka terpaksa kita amankan dan kita bawa ke Mako Satpol PP untuk diproses sesuai aturan,” sebut Deni.
Lebih lanjut Deni mengatakan pengemis dan anjal yang ditertibkan itu nantinya akan diberikan pembinaan.
“Selain dibina mereka juga akan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” kata Deni. (ik)
















