Sumbardaily.com, Padang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat mengambil langkah tegas dengan melakukan penyitaan terhadap tiga wahana wisata yang berada dalam kondisi terbengkalai di kawasan Pantai Air Manis, Kota Padang, pada Rabu (14/5/2025).
Tindakan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dana subsidi operasional Bus Trans Padang.
Ketiga objek yang disita adalah Taman Kelinci, Taman Bermain, dan Dermaga yang diduga dibangun menggunakan dana hasil penyelewengan subsidi operasional Bus Trans Padang serta anggaran internal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
Tim penyidik Kejati Sumbar melaksanakan penyitaan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Padang Nomor 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Pdg yang dikeluarkan pada 7 Mei 2025.
Langkah hukum ini dilakukan sebagai upaya pengumpulan alat bukti dalam rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perumda PSM untuk tahun anggaran 2021.
"Estimasi kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp2,9 miliar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M Rasyid, yang didampingi oleh Kepala Seksi Penyidikan, Lexy Fatharany Kurniawan, Rabu (14/5/2025).
M Rasyid menambahkan bahwa pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Berdasarkan bukti yang telah kami kumpulkan selama proses penyidikan, dalam waktu dekat kami akan mengumumkan penetapan tersangka terkait kasus korupsi dana Trans Padang ini," tegasnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa wahana-wahana tersebut sudah tidak beroperasi dalam waktu yang cukup lama dan terlihat mangkrak.
Proses penyitaan tidak hanya dilakukan di area wahana tetapi juga merambah ke kantor Perumda PSM yang berlokasi di sekitar kawasan Pantai Air Manis.
Pihak kejaksaan mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan adalah pemotongan anggaran operasional bus yang seharusnya diperuntukkan bagi layanan transportasi publik Trans Padang.
Dana hasil pemotongan tersebut kemudian dialihkan untuk pembangunan wahana wisata yang kini terbengkalai.
Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak Januari 2025 dan terus berlangsung hingga saat ini.
Kejati Sumbar menekankan bahwa mereka akan terus mendalami alur pergerakan dana serta mengidentifikasi pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan yang merugikan keuangan daerah tersebut.
"Kami sudah mengantongi identitas calon tersangka dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi telah memberikan petunjuk yang cukup kuat untuk melakukan penetapan tersangka," ungkap Lexy Fatharany Kurniawan.
Ia menyatakan bahwa pengumuman resmi terkait penetapan tersangka akan dilakukan dalam hitungan hari.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan infrastruktur wisata yang seharusnya mendukung pariwisata lokal namun justru terbengkalai dan menjadi sarana penyalahgunaan dana publik.
Pantai Air Manis sendiri merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Kota Padang yang terkenal dengan legenda Batu Malin Kundang.
Kejati Sumbar berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dana Trans Padang mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Penyitaan ketiga wahana tersebut menandai langkah serius penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di sektor transportasi publik dan pariwisata daerah," tuturnya. (red)