Dirikan Bangunan di Bawah Trafo Listrik, Warga Padang Ini Ditegur Satpol PP

Sumbardaily.com, Padang - Nekad dirikan bangunan semi permanen di bawah trafo listrik bertegangan tinggi, seorang warga mendapat teguran dari Satpol PP Kota Padang, Selasa (28/5/2024).

Selain membahayakan, teguran diberikan lantaran bangunan semi permanen tersebut berdiri di atas fasilitas umum dan digunakan untuk tempat berjualan sehingga melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Kalau tidak cepat dicegah, tentu ini akan membahayakan masyarakat banyak nantinya," ujar Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra.

Dia menjelaskan, trafo listrik bertegangan tinggi yang berada di Jalan Dr Sutomo, Kecamatan Padang Timur itu bertegangan tinggi.

Jika bangunan semi permanen tersebut sampai menabrak atau merusak trafo, bisa menyebabkan kebocoran listrik dan menimbulkan kebakaran.

"Setelah diberikan penjelasan dan teguran, warga yang bersangkutan sangat koperatif. Dia kami perintahkan untuk bongkar sendiri bangunannya dalam waktu 3x24 jam," kata Chandra. (red)

Baca Juga

Abaikan Tiga Kali Peringatan, 12 Bangunan di Fasum Jati Dibongkar Satpol PP Padang
Abaikan Tiga Kali Peringatan, 12 Bangunan di Fasum Jati Dibongkar Satpol PP Padang
Makan Bergizi Gratis di Padang Tertunda, Administrasi dari Pusat Belum Tuntas
Makan Bergizi Gratis di Padang Tertunda, Administrasi dari Pusat Belum Tuntas
Koperasi Merah Putih Berkembang Pesat di Padang, 45 Unit Telah Beroperasi
Koperasi Merah Putih Berkembang Pesat di Padang, 45 Unit Telah Beroperasi
Operasi Penertiban Balap Liar, Satpol PP Padang Sita 3 Sepeda Motor
Operasi Penertiban Balap Liar, Satpol PP Padang Sita 3 Sepeda Motor
Main Game dan Merokok saat Jam Sekolah, Belasan Pelajar Diamankan Satpol PP Padang
Main Game dan Merokok saat Jam Sekolah, Belasan Pelajar Diamankan Satpol PP Padang
Operasi Penertiban PKL di Pasar Bandar Buat, Satpol PP Padang Amankan Sejumlah Lapak
Operasi Penertiban PKL di Pasar Bandar Buat, Satpol PP Padang Amankan Sejumlah Lapak