Sumbardaily.com, Padang - Nekad dirikan bangunan semi permanen di bawah trafo listrik bertegangan tinggi, seorang warga mendapat teguran dari Satpol PP Kota Padang, Selasa (28/5/2024).
Selain membahayakan, teguran diberikan lantaran bangunan semi permanen tersebut berdiri di atas fasilitas umum dan digunakan untuk tempat berjualan sehingga melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Kalau tidak cepat dicegah, tentu ini akan membahayakan masyarakat banyak nantinya," ujar Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra.
Dia menjelaskan, trafo listrik bertegangan tinggi yang berada di Jalan Dr Sutomo, Kecamatan Padang Timur itu bertegangan tinggi.
Jika bangunan semi permanen tersebut sampai menabrak atau merusak trafo, bisa menyebabkan kebocoran listrik dan menimbulkan kebakaran.
"Setelah diberikan penjelasan dan teguran, warga yang bersangkutan sangat koperatif. Dia kami perintahkan untuk bongkar sendiri bangunannya dalam waktu 3x24 jam," kata Chandra. (red)