Sumbardaily.com, Padang – Seorang pemuda berinisial MK (37) diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Car Free Day (CFD), Jalan Jenderal Sudirman, Padang, pada Minggu pagi (27/7/2025).
Tindakan tersebut dilakukan menyusul laporan dari masyarakat yang mengaku resah atas ulah pemuda itu, terutama pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di area CFD. MK diduga kerap meminta sejumlah uang secara tidak resmi kepada para PKL yang berjualan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satpol PP langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan MK untuk dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP di Jalan Tan Malaka guna dilakukan proses pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
"Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan oleh penyidik, yang bersangkutan kami lepas kembali dengan harapan tidak lagi melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat," ujar Kasi Operasional Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, Minggu (27/7/2025).
Eka menambahkan, kegiatan Car Free Day seharusnya menjadi ruang aman dan nyaman bagi warga untuk berolahraga serta bagi pedagang yang mengais rezeki. Oleh karena itu, segala bentuk pungli yang mengganggu ketertiban tidak bisa ditoleransi.
Satpol PP Kota Padang juga mengimbau kepada seluruh warga agar tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan keresahan atau gangguan keamanan. Masyarakat diharapkan turut serta menjaga ketertiban dan kenyamanan di ruang publik.
“Jika ada aktivitas mencurigakan atau pungli yang meresahkan, kami mengajak warga segera melaporkannya ke Satpol PP Padang melalui kanal resmi yang tersedia. Kami akan terus berupaya menjaga lingkungan yang aman dan tertib demi kenyamanan bersama,” tegas Eka.
Kehadiran Satpol PP di lokasi CFD menjadi bagian dari upaya preventif Pemerintah Kota Padang dalam memastikan setiap kegiatan publik berlangsung tertib, aman, dan bebas dari intimidasi, termasuk praktik pungli yang menyasar PKL dan pengunjung. (red)














