Sumbardaily.com, Pariaman - Kepolisian menangkap seorang perempuan berinisial RA (30) atas dugaan keterlibatannya dalam kasus hubungan sesama jenis atau LGBT dengan seorang gadis di bawah umur.
Korban, seorang pelajar berusia 14 tahun, telah dibawa kabur oleh pelaku ke Batam, Kepulauan Riau. Menurut laporan, hubungan mereka telah berlangsung sejak tahun 2022.
Korban yang merupakan warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), telah dibawa kabur tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Orang tua korban langsung melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian, pada Rabu (2/8/2023) setelah mengetahui anaknya hilang.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah makan di Batam, di mana pelaku bekerja sebagai pelayan.
Setelah pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku dan korban berangkat ke Batam dengan menggunakan mobil travel dan kapal laut pada Juni 2023, tanpa sepengetahuan orang tua korban.
"Pelaku dan korban berpacaran sesama jenis sejak awal tahun 2022 di Kota Bukittinggi. Mereka sudah sering melakukan hubungan seksual sesama jenis atau lesbian," ujar Aziz dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).
Pelaku telah ditahan di Mapolres Pariaman dan dihadapkan pada tuntutan hukum. Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Jika terbukti bersalah, pelaku bisa menghadapi hukuman penjara hingga tujuh tahun atau bahkan 15 tahun.
Sementara korban, yang masih di bawah umur, telah diantar pulang ke kampung halamannya oleh polisi. (*/red)