Cuma Sampai Agustus! Ini Syarat Penghapusan Denda PBB di Padang

Cuma Sampai Agustus! Ini Syarat Penghapusan Denda PBB di Padang

Ilustrasi Rumah (Foto: Freepik)

Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang memberikan insentif khusus bagi warganya dengan menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program penghapusan denda ini berlaku selama dua bulan, terhitung sejak 1 Juli hingga 31 Agustus 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan, menjelaskan bahwa kebijakan menyambut Hari Jadi Kota Padang (HJK) ke-356 ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat, khususnya mereka yang memiliki tunggakan PBB namun belum mampu melunasi seluruh kewajibannya.

"Kami ingin memberikan kemudahan agar masyarakat bisa membayar pokok pajaknya tanpa dibebani denda. Tapi kesempatan ini terbatas, hanya sampai akhir Agustus," ujar Yosefriawan, Kamis (3/7/2025).

Menurut Yosefriawan, sejak awal Juli pihaknya telah melakukan sosialisasi secara masif mengenai penghapusan denda ini. Informasi disebarluaskan melalui jaringan kelurahan, kecamatan, dan media sosial resmi Bapenda Padang.

"Kami ingin masyarakat mengetahui informasi ini sejak dini agar mereka bisa segera melunasi kewajibannya. Jika lewat dari batas waktu, sistem akan otomatis menghitung kembali denda sesuai ketentuan," tegasnya.

Ia juga mengimbau warga untuk tidak menunda pembayaran. Selain menghindari penumpukan antrean di akhir periode, pembayaran lebih awal juga memungkinkan Bapenda melakukan rekapitulasi dan evaluasi lebih cepat.

"Jangan tunggu sampai detik terakhir. Ini kesempatan yang sayang untuk dilewatkan. Setelah 31 Agustus, tidak ada lagi toleransi dan semua sanksi administrasi akan diberlakukan kembali," katanya.

Lebih jauh, Yosefriawan menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membayar pajak. Menurutnya, PBB merupakan salah satu sumber pendapatan utama daerah yang akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.

"Bayar pajak adalah bentuk kontribusi nyata untuk kemajuan kota. Setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk infrastruktur, layanan, dan peningkatan kesejahteraan warga," pungkasnya. (red)

Baca Juga

Bidik Status Kota Gastronomi Dunia, Pemko Padang Resmi Alihkan Lokomotif Ekonomi Kreatif ke Kuliner
Bidik Status Kota Gastronomi Dunia, Pemko Padang Resmi Alihkan Lokomotif Ekonomi Kreatif ke Kuliner
Carlos Pena Kecewa Berat Usai Persita Tumbang dari Semen Padang FC
Carlos Pena Kecewa Berat Usai Persita Tumbang dari Semen Padang FC
Cabai Merah Melonjak Tajam, Harga Bahan Pokok Padang Panjang Bergejolak
Cabai Merah Melonjak Tajam, Harga Bahan Pokok Padang Panjang Bergejolak
Harga Emas Antam Senin 9 Februari 2026 Naik Turun? Ini Perubahan Nilainya
Harga Emas Antam Senin 9 Februari 2026 Naik Turun? Ini Perubahan Nilainya
Rumah Ibadah di Padang Bertambah Saat Ramadan 1447 Hijriah
Rumah Ibadah di Padang Bertambah Saat Ramadan 1447 Hijriah
Warga Kerinci Jambi yang Hilang di Solok Selatan Dinyatakan Hilang, 7 Hari Operasi Pencarian Nihil
Warga Kerinci Jambi yang Hilang di Solok Selatan Dinyatakan Hilang, 7 Hari Operasi Pencarian Nihil