Sumbardaily.com, Padang – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan peringatan tegas terkait aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah di sepanjang jalur kereta api yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan.
Peringatan ini dikeluarkan menyusul temuan sampah di KM 41 wilayah Stasiun Lubuk Alung pada Rabu (8/1/2025).
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, M. As'ad Habibuddin, menjelaskan sejumlah risiko serius yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.
"Asap dari pembakaran sampah di Ruang Manfaat Jalan jalur kereta api dapat menghalangi pandangan masinis. Situasi ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan," terangnya.
Dampak negatif tidak hanya terbatas pada gangguan visual. As'ad memaparkan bahwa panas yang dihasilkan dari pembakaran sampah berpotensi merusak infrastruktur vital perkeretaapian.
"Suhu tinggi dari pembakaran dapat mengakibatkan kerusakan pada sistem persinyalan dan perangkat komunikasi di sepanjang jalur," ujarnya.
Permasalahan lain yang tidak kalah mengkhawatirkan adalah risiko bencana. Pembuangan sampah sembarangan dapat menyumbat saluran drainase, yang berpotensi mengakibatkan banjir.
Lebih jauh lagi, kondisi ini dapat mempengaruhi stabilitas tanah di sekitar rel dan memicu terjadinya longsor.
Merespons situasi ini, KAI Divre II Sumbar telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Langkah ini bertujuan meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah di area rel kereta api.
As'ad juga mengingatkan tentang regulasi yang mengatur aktivitas di sekitar jalur kereta api. Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat 1, masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp15 juta sesuai Pasal 199.
"Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga jalur kereta api dari tindakan yang dapat memicu bahaya," tegasnya.
Sebagai upaya pencegahan, KAI Divre II Sumbar membuka saluran pelaporan bagi masyarakat yang menemukan kondisi atau kejadian yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.
"Masyarakat dapat segera melaporkan kepada petugas KAI terdekat jika melihat aktivitas mencurigakan atau situasi yang dapat mengancam keselamatan. Laporan cepat dari masyarakat sangat membantu kami dalam menangani potensi bahaya," pungkas As'ad.
Dengan adanya ketegasan dalam penegakan aturan dan peran serta masyarakat, diharapkan keselamatan perjalanan kereta api di wilayah Sumatera Barat dapat lebih terjamin. (red)