Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) musnahkan dua kilogram narkoba jenis sabu dan enam ribu butir pil ekstasi.
Plt kepala BNN Sumbar Fortuna Maisari menjelaskan, narkoba yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus peredaran narkoba yang berhasil dibongkar BNN Sumbar.
“Dari barang bukti tersebut kita sisihkan sebagian untuk barang bukti di pengadilan sehingga untuk yang dimusnahkan menjadi sebanyak 1.897.09 gram narkoba jenis sabu dan 5934 ribu pil ekstasi,” kata Fortuna kepada awak media saat pemusnahan di Kantor BNN Sumbar, Jumat (21/7/2023).
Baca Juga:
Rumah Tan Malaka Memprihatinkan, Supardi Minta Pemkab Perhatikan Cagar Budaya
Fortuna menjelaskan, semua barang bukti yang didapat diawali dari penangkapan empat pelaku berinisial DZ, DAP, MW dan NDY, Rabu (24/5/2023).
Pelaku MW dan NDY diketahui merupakan warga binaan Lapas Padang. Dengan banyaknya narkoba yang diamankan, Fortuna mengatakan, peredaran gelap narkoba harus menjadi perhatian dari semua pihak.
“BNNP Sumbar telah lama menyatakan perang terhadap narkoba,” sebut Fortuna.
Pemusnahan narkoba ini disaksikan oleh perwakilan dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, dan Kesbangpol Sumbar. (red)