Sumbardaily.com, Jakarta - Isu tentang kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disebut akan dirapel pada November 2025 kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial.
PT Taspen (Persero) menegaskan, kabar tersebut tidak benar dan meminta masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi pemerintah.
Melalui unggahan resmi di akun Instagram pada 17 Oktober 2025 lalu, PT Taspen menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan atau peraturan pemerintah yang menetapkan kenaikan gaji pensiun.
Seluruh proses pembayaran dan penetapan nominal pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar hukum pembayaran manfaat pensiun bagi aparatur sipil negara.
“Hingga saat ini belum ada keputusan Presiden maupun Menteri Keuangan terkait kenaikan gaji pensiun. Informasi yang beredar di luar kanal resmi Taspen tidak dapat dipertanggungjawabkan,” demikian keterangan tertulis Taspen yang diunggah melalui akun media sosial resminya.
Klarifikasi ini dikeluarkan setelah berbagai unggahan di platform digital menyebarkan kabar mengenai “rapelan gaji pensiunan cair November 2025”.
Unggahan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan para pensiunan yang menantikan kejelasan soal hak pembayaran bulanan mereka.
Menindaklanjuti ramainya informasi palsu tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turut memberikan penjelasan resmi pada 23 Oktober 2025. Komdigi menegaskan bahwa kabar tersebut merupakan hoaks dan tidak memiliki dasar hukum apa pun.
“Tidak ada kebijakan baru dari pemerintah terkait tambahan gaji atau tunjangan bagi pensiunan PNS pada kuartal IV tahun 2025,” demikian pernyataan Komdigi.
Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran berita sebelum membagikannya agar tidak memperluas penyebaran informasi keliru di ruang digital.
PT Taspen juga mengimbau masyarakat, khususnya penerima manfaat pensiun, untuk lebih waspada terhadap pesan berantai atau unggahan viral yang bersumber dari akun tak resmi.
Informasi mengenai pembayaran pensiun, perubahan data, atau jadwal pencairan hanya akan disampaikan melalui laman resmi taspen.co.id atau media sosial Taspen dan pemerintah yang sudah terverifikasi dengan tanda centang biru.
Selain berpotensi menyesatkan, informasi palsu semacam itu juga dapat mengancam keamanan data pribadi para pensiunan. Taspen mengingatkan agar para penerima manfaat tidak memberikan data pribadi, nomor rekening, atau kode verifikasi kepada pihak mana pun yang mengatasnamakan perusahaan.
Untuk diketahui, besaran gaji pensiun yang berlaku hingga saat ini tetap berpedoman pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, berikut kisaran nominal gaji pensiunan PNS sesuai golongan:
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Tidak ada perubahan besaran gaji yang berlaku sejak aturan tersebut ditetapkan. Artinya, informasi mengenai kenaikan gaji atau rapelan pembayaran pada November 2025 sepenuhnya tidak berdasar.
Pemerintah dan PT Taspen terus mendorong masyarakat untuk memperkuat literasi digital dan tidak tergesa membagikan informasi yang belum terverifikasi.
Kewaspadaan publik menjadi kunci untuk menghindari dampak negatif hoaks, terutama yang berkaitan dengan isu sensitif seperti gaji dan hak keuangan aparatur sipil negara.
PT Taspen menegaskan kembali komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta, baik PNS aktif maupun pensiunan, dengan prinsip transparansi dan kepastian hukum.
“Kami berkomitmen menjaga kepercayaan peserta dengan menyediakan layanan yang mudah diakses dan aman. Pastikan selalu mengecek informasi melalui kanal resmi Taspen,” tulis perusahaan dalam keterangan tambahan.
Dengan demikian, masyarakat diimbau tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum terkonfirmasi. Informasi resmi mengenai gaji pensiun hanya dapat dipastikan melalui regulasi pemerintah, bukan dari unggahan viral di media sosial. (adl)
















