Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan seorang pengamen yang kedapatan membawa senjata tajam di kawasan perempatan lampu merah Jalan Jenderal Sudirman, Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, Rabu (18/12/2024) sore.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra menjelaskan, pengamen berinisial RP (21) ditangkap karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Saat penertiban, kami menemukan satu unit senjata tajam yang dibungkus plastik di pinggangnya. Pelaku mengaku membawa senjata tersebut untuk perlindungan diri, namun hal ini sangat membahayakan bagi dirinya dan orang lain," ungkapnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, RP dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang di Jalan Tan Malaka. Di sana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang akan melakukan interogasi mendalam.
Dalam operasi yang sama, petugas juga mengamankan seorang ibu yang bersama anaknya meminta-minta di perempatan lampu merah Imam Bonjol dengan berpura-pura sebagai Tuna Netra.
"Mereka akan menjalani pembinaan di Mako sebelum diserahkan ke Dinas Sosial untuk tindak lanjut," jelas Chandra.
Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengatasi masalah pengemis di perempatan jalan.
"Kami membutuhkan kerjasama warga Kota Padang untuk mencegah aktivitas meminta-minta di perempatan lampu merah atau di badan jalan yang dapat membahayakan keselamatan," ujarnya.
Chandra menambahkan bahwa pemberian bantuan di area lampu merah atau U-Turn justru akan melanggengkan praktik tersebut.
"Mari kita hentikan kebiasaan memberi dalam bentuk apapun di lokasi-lokasi tersebut. Jika masyarakat masih terus memberi, mereka akan tetap berada di sana dan berpotensi membahayakan keselamatan bersama," tegasnya. (red)
















