Sumbardaily.com, Padang - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) meluncurkan program pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) 2025.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses penerimaan siswa berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik diskriminasi.
"Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang mengalami kendala atau menemukan dugaan maladministrasi dalam proses penerimaan peserta didik," kata Koordinator Pengawasan SPMB/PPDBM Ombudsman Sumbar, Harpha Nanda, Jumat (16/5/2025).
Masyarakat Sumbar yang menemukan praktik tidak sesuai ketentuan dalam pelaksanaan SPMB dan PPDBM 2025 dapat melaporkannya melalui berbagai kanal pengaduan yang telah disediakan.
Lembaga pengawas pelayanan publik ini menjamin akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai dengan kewenangannya.
Ombudsman Sumbar menyediakan beberapa pilihan saluran bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan. Warga dapat datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat yang beralamat di Jalan Raya Nanggalo Nomor 29 C, Kota Padang.
Alternatif lainnya, pengaduan dapat disampaikan via telepon atau WhatsApp ke nomor 0811-9553-737, melalui e-mail ke [email protected], atau secara daring lewat laman resmi Ombudsman RI di ombudsman.go.id.
Untuk kelancaran proses pengaduan, masyarakat diimbau menyiapkan dokumen pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti pendaftaran sebagai peserta SPMB/PPDBM, uraian peristiwa, serta informasi tentang upaya yang telah dilakukan kepada instansi terkait.
Inisiatif Pencegahan Maladministrasi
Selain menunggu aduan masuk, Ombudsman Sumbar juga proaktif melakukan langkah-langkah pencegahan maladministrasi melalui kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak.
Lembaga ini telah memberikan sejumlah saran dalam penyusunan petunjuk teknis SPMB oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar.
"Beberapa saran kami yang telah diakomodasi antara lain terkait pembobotan nilai rapor, penyediaan layanan pengaduan, dan larangan pembelian seragam yang sering dikaitkan dengan pendaftaran ulang siswa," kata Harpha.
Langkah strategis lainnya adalah penandatanganan Pakta Integritas atau Komitmen Bersama Pelaksanaan SPMB yang berintegritas, adil, transparan, dan akuntabel.
Kesepakatan ini melibatkan DPRD Sumbar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Sumbar, Disdik Sumbar dan perwakilan panitia SPMB Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota se-Sumbar.
Ombudsman Sumbar mengidentifikasi beberapa potensi maladministrasi yang perlu diwaspadai dalam pelaksanaan SPMB dan PPDBM tahun ini.
Salah satunya adalah praktik penambahan rombongan belajar (rombel) setelah SPMB berakhir.
"Kami mewanti-wanti pemerintah daerah untuk menghentikan praktik penambahan rombel saat SPMB telah usai. Dua tahun terakhir selalu ada penambahan rombel di tingkat SMAN, bahkan ketika proses belajar sudah dimulai. Ini bukti kegagalan perencanaan SPMB yang baik, karena seharusnya sejak awal kuota, rombel, dan ketersediaan ruang kelas sudah didata dengan akurat," tegas Harpha.
Persoalan lain yang disoroti adalah akses afirmasi. Meskipun tahun ini kuota afirmasi ditambah, namun pada tahun sebelumnya masih terdapat aduan terkait akses bagi siswa disabilitas.
Praktik penjualan seragam di sekolah saat pendaftaran ulang juga menjadi perhatian serius.
"Aturannya sangat tegas. Pasal 181 Peraturan Pemerintah 17/2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan mengatur bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual pakaian seragam di sekolah. Kemudian Pasal 12 huruf a Permendikbud Ristek 50/2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah menyatakan tanggung jawab pengadaan seragam menjadi urusan orang tua," papar Harpha.
Ombudsman mengharapkan tidak ada lagi siswa yang terhalang mendaftar ulang karena harus menyediakan uang hingga Rp1,5 juta untuk membeli seragam di sekolah.
"Karena diwajibkan, orang tua harus mencari uang ke sana-kemari, hingga berhutang. Ini sangat memberatkan orang tua," tambahnya.
Ombudsman juga memperingatkan adanya potensi intervensi dari pihak-pihak tertentu yang menggunakan kekuasaan atau pengaruhnya untuk meloloskan siswa tertentu, terutama pada sekolah-sekolah favorit.
"Kami meminta sekolah atau panitia untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB/PPDBM ini. Bukan tidak mungkin akan ada pihak-pihak lain dengan kekuasaannya, dengan pengaruhnya, dengan rekomendasinya, yang bermaksud meloloskan siswa tertentu terutama pada sekolah-sekolah yang dianggap favorit. Ini harus diwaspadai," katanya.
Harpha mengimbau seluruh pihak penyelenggara penerimaan peserta didik, baik di sekolah umum maupun madrasah, untuk tetap menaati prinsip-prinsip integritas pelayanan publik yang baik.
"Sehingga proses penerimaan siswa baru dapat berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya. (red)














