Audiensi Non-ASN Dirumahkan, Ini Penjelasan Pemko Padang Panjang

Audiensi Non-ASN Dirumahkan, Ini Penjelasan Pemko Padang Panjang

Pemko Padang Panjang saat audiensi dengan Non-ASN yang dirumahkan. (Foto: Dok Kominfo Padang Panjang)

Sumbardaily.com, Padang Panjang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang menerima audiensi perwakilan pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang telah dirumahkan sejak 1 April 2025. Pertemuan berlangsung di Hall Lantai III Balai Kota Padang Panjang pada Senin (23/6/2025).

Audiensi tersebut dipimpin oleh Wakil Wali Kota Padang Panjang, Allex Saputra. Turut mendampingi, Asisten Bidang Administrasi Umum Martoni, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dian Eka Purnama, serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup, Alvi Sena, bersama jajaran terkait lainnya.

Dalam forum tersebut, Allex Saputra menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang dapat dijadikan dasar untuk kembali mengaktifkan pegawai non-ASN yang telah dirumahkan. Hal ini, menurutnya, berkaitan erat dengan belum tersedianya kode rekening penganggaran gaji yang sesuai.

"Kami memahami kegelisahan rekan-rekan non-ASN. Namun, secara administratif, belum terdapat dasar hukum maupun kode anggaran yang dapat kami gunakan untuk mengalokasikan gaji mereka," ujar Allex.

Allex menjelaskan bahwa acuan kebijakan yang saat ini digunakan adalah surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/664/Keuda tertanggal 14 Februari 2025. Surat tersebut menjelaskan penganggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, termasuk ketentuan terhadap pegawai non-ASN yang sedang dalam proses seleksi.

Bagi pegawai non-ASN yang masih mengikuti tahapan seleksi, lanjut Allex, mereka tetap diperbolehkan bekerja dan menerima gaji seperti sebelumnya. Sumber anggaran untuk pembayaran gaji tersebut dimasukkan ke dalam pos Belanja Jasa.

Lebih lanjut, Allex menyebut bahwa pegawai non-ASN yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun masih berproses dalam seleksi, tetap dapat dialokasikan gajinya berdasarkan ketentuan dalam surat edaran tersebut. "Inilah yang menjadi dasar kami dalam proses pendataan dan penganggaran gaji non-ASN," ujarnya.

Baca Juga

H-10 Lebaran, Aktivitas Jual Beli di Pasar Pusat Padang Panjang Mulai Menggeliat
H-10 Lebaran, Aktivitas Jual Beli di Pasar Pusat Padang Panjang Mulai Menggeliat
Pedagang Musiman dan Parkir Liar di Pasar Pusat Padang Panjang Ditertibkan
Pedagang Musiman dan Parkir Liar di Pasar Pusat Padang Panjang Ditertibkan
MBG di Padang Panjang Dievaluasi, Ekonomi Pedagang Lokal Jadi Perhatian
MBG di Padang Panjang Dievaluasi, Ekonomi Pedagang Lokal Jadi Perhatian
Kemensos Salurkan Bantuan Atensi Rp1,09 Miliar untuk Warga Padang Panjang
Kemensos Salurkan Bantuan Atensi Rp1,09 Miliar untuk Warga Padang Panjang
Persiapan Sejak November, PSPP Siap Tempur di Liga 4 Sumbar 2025/2026
Persiapan Sejak November, PSPP Siap Tempur di Liga 4 Sumbar 2025/2026
Dorong Literasi Sejak Dini, Lapak Baca Sambangi Sekolah di Padang Panjang
Dorong Literasi Sejak Dini, Lapak Baca Sambangi Sekolah di Padang Panjang