Sumbardaily.com, Padang - Pemerintah Kota (Pemko) Padang memperketat pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungannya terkait larangan bermain judi online.
Langkah ini diambil menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 800.365.05/BKPSDM-PKAP.1-PDG/2024 yang secara tegas melarang praktik perjudian, baik konvensional maupun online.
Pj Wali Kota Padang, Andree H Algamar menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan hukum dan sosial.
"Larangan ini mengacu pada Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Pasal 303 KUHP mengenai larangan berjudi online," ujar Andree pada Senin (8/7/2024).
Lebih lanjut, Andree menekankan bahwa maraknya penyimpangan perilaku masyarakat akibat judi online telah menimbulkan keresahan dalam kehidupan sosial. Oleh karena itu, pihaknya mengambil langkah proaktif untuk mencegah dampak negatif tersebut, khususnya di kalangan ASN.
"Kami menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk memantau dan mengawasi ASN di lingkungan kerja masing-masing. Tujuannya agar tidak ada yang terlibat dalam kegiatan perjudian, baik konvensional maupun online," kata Andree.
Dalam implementasinya, Pemko Padang juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan jaringan internet resmi pemerintah. Hal ini untuk memastikan bahwa fasilitas tersebut tidak disalahgunakan untuk aktivitas judi online.
"ASN dan Non ASN di lingkungan Pemko Padang harus menjadi teladan bagi masyarakat. Mereka tidak hanya dilarang terlibat dalam judi online, tetapi juga diharapkan turut mengimbau masyarakat tentang larangan tersebut," tambah Andree.
Sanksi tegas akan diberlakukan bagi ASN yang terbukti melanggar aturan ini. "Jika ditemukan ASN yang terbukti bermain judi online, mereka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku," tegas Andree.
Selain tindakan internal, Pemko Padang juga mengajak berbagai elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pemberantasan judi.
"Kami menginstruksikan Camat dan Lurah untuk melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam mensosialisasikan gerakan berantas judi online dan konvensional di wilayah masing-masing," jelas Andree.
Langkah Pemko Padang ini merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk menjaga integritas aparatur negara dan melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian.
Dengan pendekatan yang melibatkan berbagai pihak, diharapkan kebijakan ini dapat efektif menurunkan angka keterlibatan ASN dalam praktik judi online, sekaligus menciptakan lingkungan kerja dan sosial yang lebih sehat di Kota Padang. (red)
















