APBN 2025 Sumbar Rp31,91 Triliun, Gubernur Dorong Pembangunan Efektif dan Inklusif

APBN 2025 Sumbar Rp31,91 Triliun, Gubernur Dorong Pembangunan Efektif dan Inklusif

Ilustrasi APBN (Foto: Kemenkeu)

Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menerima alokasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 sebesar Rp31,91 triliun.

Jumlah tersebut terdiri dari Rp10,46 triliun untuk belanja pemerintah pusat melalui 627 Satuan Kerja (Satker) Kementerian/Lembaga, dan Rp21,44 triliun dalam bentuk Transfer ke Daerah (TKD) yang dibagikan kepada Pemprov Sumbar serta 19 pemerintah kabupaten/kota setempat.

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) merupakan langkah awal dalam pelaksanaan APBN 2025.

Dalam acara penyerahan DIPA kepada Kepala Satker Kementerian/Lembaga dan buku alokasi TKD 2025 kepada Bupati/Wali Kota pada Jumat (13/12/2024), Mahyeldi menekankan pentingnya memulai pembangunan lebih awal agar manfaatnya cepat dirasakan masyarakat Sumbar.

Mahyeldi mengajak para kepala daerah untuk menjalankan APBN 2025 secara efisien, hemat, dan penuh tanggung jawab. Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, setiap rupiah anggaran harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Salah satu strategi yang diusulkan adalah percepatan proses tender melalui e-katalog yang telah diluncurkan presiden. "Dengan e-katalog, belanja kegiatan bisa dilakukan lebih cepat dan mudah," ujar Mahyeldi.

Meskipun TKD mengalami peningkatan, Mahyeldi mengakui bahwa belanja kementerian dan lembaga mengalami penurunan. Oleh karena itu, Ia mendorong optimalisasi potensi lokal untuk menarik investasi, baik dari dalam maupun luar Sumbar.

"Kita harus memprioritaskan bahan lokal untuk proyek pembangunan 2025. Jangan sampai kebutuhan kita justru dipenuhi dari luar," tegasnya.

Mahyeldi juga menyoroti beberapa tantangan yang perlu diantisipasi, di antaranya transisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, penerapan opsen pajak daerah, kenaikan upah minimum sebesar 6,5%.

Pemerintah kabupaten/kota diminta untuk lebih berinovasi dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama bagi daerah yang terdampak penurunan PAD, seperti Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sumbar, Syukriah HG, menjelaskan bahwa APBN 2025 dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

"APBN 2025 menjadi bagian dari upaya mencapai Visi Indonesia Emas 2045. Dengan sinergi dan kolaborasi yang kuat, kita optimis bisa menghadapi dinamika yang ada," ujar Syukriah. (red)

Baca Juga

Setelah Sempat Tertunda, Tujuh Komisioner KPID Sumbar 2026–2029 Akhirnya Dilantik
Setelah Sempat Tertunda, Tujuh Komisioner KPID Sumbar 2026–2029 Akhirnya Dilantik
Pemprov Sumbar Ajukan Pusat Kebudayaan Rp382,65 Miliar ke Kementerian Kebudayaan
Pemprov Sumbar Ajukan Pusat Kebudayaan Rp382,65 Miliar ke Kementerian Kebudayaan
Pemprov Akui Kekeliruan Koordinasi, Pelantikan KPID Sumbar Digelar 16 Maret
Pemprov Akui Kekeliruan Koordinasi, Pelantikan KPID Sumbar Digelar 16 Maret
Pengadaan Tanah Flyover Sitinjau Lauik Diserahkan ke BPJN Sumbar
Pengadaan Tanah Flyover Sitinjau Lauik Diserahkan ke BPJN Sumbar
Ombudsman: Batalnya Pelantikan KPID Sumbar Bukti Koordinasi Birokrasi Pemprov Bermasalah
Ombudsman: Batalnya Pelantikan KPID Sumbar Bukti Koordinasi Birokrasi Pemprov Bermasalah
Soal Pelantikan KPID Sumbar Batal, Ini Kata Gubernur Mahyeldi
Soal Pelantikan KPID Sumbar Batal, Ini Kata Gubernur Mahyeldi