Sumbardaily.com, Tanah Datar – Menghadapi peningkatan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Imbauan Nomor 35 Tahun 2025.
Imbauan yang ditandatangani Bupati Eka Putra pada 21 Januari 2025 ini memuat sejumlah protokol pencegahan dan penanganan PMK di wilayah setempat.
"PMK merupakan penyakit viral yang memiliki tingkat penularan sangat tinggi, khususnya pada hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi. Bahkan hewan liar seperti gajah dan rusa pun dapat terinfeksi," ungkap Eka Putra saat menjelaskan latar belakang terbitnya imbauan tersebut.
Ia menekankan bahwa PMK dapat menimbulkan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat, terutama peternak. Oleh karena itu, deteksi dini melalui identifikasi gejala menjadi kunci utama pengendalian penyakit ini.
Masyarakat diminta untuk mengawasi sejumlah gejala spesifik pada ternak mereka, termasuk demam tinggi mencapai 40°C, produksi air liur berlebihan (hipersalivasi), munculnya lepuh atau lesi pada gusi dan mukosa mulut, serta kerusakan pada area kuku yang dapat menyebabkan lepasnya kuku hewan.
"Begitu menemukan gejala-gejala tersebut, peternak harus segera menghubungi petugas kesehatan hewan atau paramedis veteriner di wilayahnya. Alternatif lainnya, dapat melapor ke UPT Puskeswan Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar," tegas Eka Putra.
Dalam imbauan tersebut, Pemkab Tanah Datar juga melarang keras aktivitas jual-beli ternak yang diduga terinfeksi PMK. Peternak dan pedagang ternak diinstruksikan untuk tidak melakukan transaksi pembelian hewan dari daerah yang sedang mengalami wabah.
"Pemotongan hewan yang diduga terinfeksi PMK hanya boleh dilakukan di bawah pengawasan ketat petugas kesehatan hewan yang berwenang," tambahnya.
Eka Putra juga menjelaskan berbagai jalur penularan PMK yang perlu diwaspadai. Virus dapat menyebar melalui kontak langsung antara hewan tertular dengan hewan sehat, atau secara tidak langsung melalui kontaminasi pada manusia, peralatan, dan sarana transportasi dari lokasi peternakan yang terjangkit wabah.
Khusus untuk peternakan babi, risiko penularan melalui udara perlu mendapat perhatian khusus. "Babi dapat melepaskan virus dalam jumlah masif ke udara melalui aktivitas pernapasannya," jelas Eka Putra.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa PMK bukan penyakit zoonosis, artinya tidak menular ke manusia.
Sebagai langkah pencegahan dasar, Pemkab Tanah Datar mengimbau seluruh peternak untuk meningkatkan standar kebersihan kandang melalui penyemprotan desinfektan secara rutin. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir risiko penyebaran PMK di wilayah tersebut. (red)