Sumbardaily.com, Padang – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat (Sumbar) bersiap menggelar Operasi Patuh Singgalang 2025, sebuah operasi terpadu yang ditujukan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan, mulai Senin, 14 Juli hingga Minggu, 28 Juli 2025, melibatkan seluruh jajaran Polres serta instansi terkait lainnya.
Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq, menegaskan bahwa operasi tahunan ini merupakan langkah konkret untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah hukum Sumbar.
"Fokus utama Operasi Patuh Singgalang adalah menurunkan jumlah pelanggaran dan kecelakaan, serta mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas," ujar Reza dalam kegiatan Ngopi Bareng Bersama Polantas (Ngobras) bersama awak media di Padang, Jumat (11/7/2025).
Operasi ini akan dilaksanakan dengan pendekatan yang menyeluruh, mencakup upaya preemptif, preventif, dan represif. Pada tahap preemptif, Ditlantas Polda Sumbar akan melakukan pemetaan terhadap lokasi rawan pelanggaran serta kecelakaan, disertai deteksi dini terhadap potensi gangguan lalu lintas.
Sementara itu, pendekatan preventif difokuskan pada edukasi masyarakat. Sosialisasi akan digencarkan melalui berbagai saluran komunikasi, seperti media cetak, elektronik, dan digital, serta pemasangan spanduk, baliho, dan banner di titik strategis yang memiliki lalu lintas padat.
"Untuk menciptakan dampak maksimal, kami juga menggelar kegiatan edukatif seperti Ngobras bersama komunitas kendaraan roda dua dan roda empat. Ini sekaligus menjadi momentum untuk mendata komunitas-komunitas lalu lintas di Sumbar," ujar Reza.
Pada sisi penegakan hukum, Ditlantas Polda Sumbar akan bekerja sama dengan sejumlah lembaga seperti Dinas Perhubungan, Polisi Militer TNI, dan instansi pendukung lainnya. Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu memperluas jangkauan operasi dan memperkuat pelaksanaan di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Singgalang 2025 akan menargetkan tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan dan fatalitas. Ketujuh pelanggaran tersebut mencakup:
- Penggunaan telepon genggam dan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat berkendara, termasuk merokok.
- Pengemudi atau pengendara di bawah umur.Sepeda motor yang berbonceng lebih dari dua orang.
- Pengendara motor tanpa helm standar SNI.
- Pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
- Pengendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba.
- Pengemudi yang melawan arus atau melebihi batas kecepatan.
"Pelanggaran-pelanggaran ini akan kami tindak secara tegas. Bagi yang terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi tilang akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Reza.
Ditlantas Polda Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Menurut Kombes Reza, keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat.
"Kami mengajak warga Sumbar untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas. Mari kita ciptakan jalanan yang aman, nyaman, dan selamat bagi semua pengguna jalan," pungkasnya. (red)
















